Di Balik RUU Komoditas Strategis: Siapa Untung, Siapa Buntung?

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis menghadapi pertanyaan mendasar mengenai siapa pihak yang paling diuntungkan dari beleid tersebut. 

Di tengah ambisi memperkuat kedaulatan ekonomi dan mengendalikan perdagangan komoditas unggulan nasional, sejumlah kalangan justru melihat risiko sentralisasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar melalui skema ekspor tunggal.

RUU Komoditas Strategis tengah digagas sebagai payung hukum baru untuk mengatur tata kelola komoditas unggulan nasional, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Pemerintah dan DPR menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat ketahanan ekonomi, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, serta memperbesar manfaat ekonomi yang diperoleh Indonesia dari perdagangan komoditas global.

Dalam pemaparannya, tim tenaga ahli penyusun RUU menyebut landasan filosofis beleid tersebut berasal dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan negara sebagai pemegang hak berdaulat atas pengelolaan sumber daya alam strategis.

Regulasi ini juga ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat devisa negara, serta melindungi komoditas nasional dari berbagai praktik yang dinilai merugikan kepentingan bangsa.

Untuk mencapai tujuan tersebut, tim penyusun menawarkan dua model tata kelola. Alternatif pertama mengusulkan pembentukan Badan Komoditas Strategis yang bertugas menetapkan kriteria komoditas strategis, melakukan pengawasan, serta menjadi penghubung antara bursa komoditas dan Danantara.

Baca Juga

  • Alokasi Beasiswa Sawit 2026 di Riau 2.430 Orang, Industri Dilibatkan
  • Harga TBS Sawit Sumsel Periode II Juni Naik Jadi Rp3.704 per Kg
  • Mentan Amran Sebut 130 Perusahaan Belum Naikkan Harga TBS Sawit

Sementara itu, alternatif kedua tidak membentuk lembaga baru. Dalam skema ini, Danantara tetap berfungsi sebagai pintu tunggal ekspor komoditas strategis sejalan dengan kebijakan moratorium pembentukan lembaga pemerintah.

Danantara Indonesia

Kedua alternatif tersebut sama-sama menempatkan bursa komoditas sebagai instrumen utama pembentukan harga komoditas strategis nasional. Meski demikian, urgensi pembentukan undang-undang baru mulai dipertanyakan.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pemerintah sebenarnya telah lebih dahulu menjalankan sebagian konsep yang sedang dibahas dalam RUU melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari sisi tata kelola regulasi.

“Pemerintah sudah lebih dahulu membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 dan menugaskannya sebagai saluran ekspor tunggal untuk sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, CPO, dan paduan nikel,” katanya kepada Bisnis, Jumat (19/6/2026). 

Yusuf menilai secara ideal pembentukan kelembagaan seharusnya dilakukan setelah landasan hukum dalam bentuk undang-undang tersedia.

“Jika ditanya apakah RUU ini mendesak, jawaban saya adalah urgensi politiknya memang tinggi, tetapi urgensi substantifnya masih perlu diuji lebih jauh,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah memang memiliki alasan yang kuat untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas strategis.

Praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga kebocoran devisa masih menjadi persoalan yang kerap disorot dalam perdagangan sumber daya alam Indonesia.

Namun, Yusuf mempertanyakan apakah persoalan tersebut benar-benar disebabkan oleh kekosongan regulasi atau justru lemahnya pengawasan terhadap aturan yang sudah ada.

“Karena itu, kebocoran devisa lebih terlihat sebagai masalah tata kelola dan penegakan hukum daripada masalah ketiadaan undang-undang baru,” katanya.

Pekerja di kebun sawit

Keraguan yang sama muncul ketika pemerintah mengaitkan kebijakan tersebut dengan peningkatan daya saing dan hilirisasi.

Menurut Yusuf, daya saing industri tidak otomatis meningkat hanya karena seluruh aktivitas ekspor dipusatkan melalui satu lembaga.

“Daya saing biasanya lahir dari efisiensi logistik, kepastian regulasi, produktivitas industri, dan pengolahan komoditas menjadi produk bernilai tambah yang lebih tinggi,” ujarnya.

Dia menilai perdagangan komoditas seperti batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta produk nikel melibatkan jaringan pemasaran global yang kompleks dan membutuhkan kemampuan manajemen risiko yang tinggi.

Karena itu, muncul pertanyaan apakah model ekspor tunggal benar-benar menciptakan nilai tambah baru atau sekadar memindahkan fungsi perdagangan dari pelaku usaha ke lembaga negara.

Di sisi lain, Yusuf juga mengingatkan risiko sentralisasi yang muncul apabila satu lembaga memegang kendali dominan atas perdagangan komoditas strategis nasional.

“Ketika satu lembaga memiliki posisi dominan dalam perdagangan komoditas strategis, terdapat risiko konsentrasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar,” katanya.

Menurut dia, sistem tersebut juga menciptakan risiko titik kegagalan tunggal atau single point of failure. Apabila terjadi masalah dalam tata kelola maupun sistem operasional lembaga tersebut, dampaknya dapat menjalar ke seluruh rantai perdagangan komoditas nasional.

Selain itu, Indonesia juga perlu memperhatikan kemungkinan munculnya sengketa perdagangan internasional apabila mekanisme ekspor tunggal dipersepsikan sebagai kebijakan yang diskriminatif.

Sementara itu, kekhawatiran serupa juga datang dari pelaku usaha perkebunan. Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menilai RUU tersebut berpotensi memperkuat dominasi Danantara Sumber Daya Indonesia apabila kewenangannya dimasukkan secara eksplisit dalam undang-undang.

“Jika DSI dimasukkan secara eksplisit dalam undang-undang, maka status dan kewenangannya menjadi lebih sulit dievaluasi atau diubah ketika terbukti tidak efektif, korup dan menciptakan pasar yang tidak kompetitif,” katanya.

Menurut Darto, salah satu risiko terbesar adalah hilangnya ruang evaluasi terhadap biaya atau margin yang dipungut lembaga tersebut dalam rantai perdagangan komoditas.

“Kalau DSI ambil margin besar dan posisinya dilegitimasi dalam UU maka makin melegalkan DSI berbuat sesukanya tanpa kontrol,” ujarnya.

Dia menilai undang-undang seharusnya berfokus pada pengaturan prinsip tata kelola yang baik seperti transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan perlindungan pelaku usaha, bukan mengunci dominasi satu institusi tertentu.

“Undang-undang seharusnya mengatur prinsip tata kelola seperti transparansi, sustainability dan bukan mengabadikan dominasi satu institusi tertentu seperti DSI,” katanya.

Darto juga mengingatkan potensi munculnya rente ekonomi yang lebih besar apabila kewenangan perdagangan komoditas strategis terkonsentrasi pada satu lembaga.

Menurut dia, risiko tersebut dapat mengurangi tingkat persaingan dalam industri dan berpotensi merugikan petani maupun pelaku usaha yang berada di hulu rantai pasok.

Kekhawatiran mengenai manfaat ekonomi yang diterima masyarakat juga disampaikan Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah.

Dia menilai keberhasilan RUU Komoditas Strategis tidak boleh hanya diukur dari kemampuan negara mengendalikan perdagangan komoditas.

Yang lebih penting adalah apakah masyarakat dan daerah penghasil memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dibandingkan kondisi saat ini.

Menurut Siti, berbagai daerah penghasil komoditas strategis masih menghadapi persoalan kesejahteraan meskipun berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

“Ketika komoditas strategis minyak, batu bara, sawit dieksploitasi dan izin-izinnya dikeluarkan dari pusat, ternyata yang di Riau tidak dapat apa-apa,” ujarnya dalam rapat pembahasan RUU Komoditas Strategis, Kamis (18/6/2026).

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa tantangan terbesar RUU Komoditas Strategis bukan sekadar membangun instrumen pengendalian perdagangan. 

Persoalan yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa penguatan kedaulatan ekonomi benar-benar menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi petani, daerah penghasil, dan pelaku usaha domestik.

Tanpa ukuran keberhasilan yang jelas, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global berisiko berubah menjadi instrumen sentralisasi baru yang manfaat ekonominya belum tentu mengalir hingga ke tingkat produsen.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menelusuri Jejak Rasulullah Lewat Teknologi Modern di Museum As-Safiyah Madinah
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap II, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tunggu Lampu Hijau Dokter
• 2 jam laludisway.id
thumb
Seolah Tak Percaya, Alexander Volkanovski Ungkap Penyebab Ilia Topuria Kalah dari Justin Gaethje
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Wuling dan Grab perluas armada EV untuk kejar pertumbuhan
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Internal Portugal Memanas, Pacar Joao Neves dan Georgina Rodriguez Saling Semprot di Medsos Usai Laga Perdana
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.