JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengamat Politik dari LIMA Indonesia, Ray Rangkuti menilai reformasi Polri ternyata tidak memiliki efek terhadap institusi kepolisian. Penilaian itu disampaikan Ray Rangkuti karena menganggap apa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi berlebihan.
Demikian Ray Rangkuti menyampaikan dalam program Bola Liar Kompas TV, Jumat (20/6/2026).
“Bagaimana sih polisi bisa memperlakukan satu peristiwa hukum yang kita anggap itu tidak terlalu berat, yang saya mau katakan itu, kok nggak ngefek reformasi polisinya,” kata Ray.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Sebut Penangkapan Tidak Ada Urgensi Yuridis, Ini Jawaban Kuasa Hukum Jokowi
“Dalam kondisi kaya begini kan sudah kita tahu itu, polisi harus ekstra hati-hati, harus memperlihatkan bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa umum yang biasa terjadi, dengan atau tanpa bobot apapun di dalam. Lah ini dalam peristiwa, tiba-tiba ada penjemputan lalu penahanan.”
Menurut Ray, seharusnya pihak kepolisian bisa melakukan proses penegakan hukum yang lebih soft terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa. Sebab, kata Ray, tindak pidana yang disangkakan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa bukan pelanggaran hukum berat.
“Ada mekanisme lain yang dianggap soft untuk sebuah tindak pidana yang dianggap sebetulnya bukan tindak pidana berat,” ucap Ray.
“Yang kedua para pelakunya yang sekarang ditersangkakan ini, juga dalam prosesnya taat pada proses yang diberlakukan.”
Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo: Tidak Ada Urgensi Yuridis yang Bisa Jadi Dasar Penangkapan Klien Kami
Sebelumnya polisi menangkap dan menahan tersangka pencemaran nama baik dan manipulasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa. Buntut penangkapan tersebut, Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun menilai penahanan dan penangkapan kliennya adalah pesanan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- ray rangkuti
- roy suryo
- kasus ijazah jokowi
- reformasi polri
- jokowi





