Pantau - Bupati Nabire, Papua Tengah, Mesak Magai menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.10.1/1061/Sek Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mulai berlaku pada 19 Juni 2026 untuk menata distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran di Kabupaten Nabire.
Mesak Magai mengatakan, "SE berlaku sejak 19 Juni 2026 sebagai upaya pemerintah daerah menata distribusi BBM bersubsidi sekaligus mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan yang selama ini memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)."
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pemerintah daerah untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab antrean panjang di sejumlah SPBU di Nabire.
Syarat Kendaraan Penerima BBM SubsidiMelalui surat edaran itu, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam yang memenuhi persyaratan.
Kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi wajib menggunakan pelat nomor Papua Tengah (PT) dan terdaftar di Kabupaten Nabire.
Pembelian BBM subsidi juga harus menggunakan barcode yang sesuai dengan data kendaraan.
Selain itu, kendaraan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
Kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Nabire diberikan masa transisi selama satu bulan untuk melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Nabire.
Setelah masa transisi berakhir, pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan tersebut akan dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga membatasi pembelian BBM subsidi untuk kendaraan keluaran tahun 2010 ke bawah yang hanya diperbolehkan melakukan pengisian maksimal dua kali dalam satu minggu.
Larangan dan Sistem Ganjil-GenapPemkab Nabire menetapkan kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), kendaraan milik TNI dan Polri, serta kendaraan milik perusahaan sebagai kelompok yang tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi.
Kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Papua Tengah juga tidak berhak memperoleh BBM subsidi.
Kendaraan yang memiliki barcode namun STNK-nya telah habis masa berlaku turut dilarang membeli BBM bersubsidi.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pembelian BBM bersubsidi.
Mesak menjelaskan, "Kendaraan dengan nomor polisi ganjil dapat melakukan pengisian pada Senin, Rabu, dan Jumat, sedangkan kendaraan bernomor genap dilayani pada Selasa, Kamis, dan Sabtu."
Pemerintah daerah juga melarang penjualan BBM bersubsidi kepada pengecer di pinggir jalan.
Praktik penimbunan maupun penampungan BBM subsidi secara ilegal akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan dan SanksiPengelola SPBU diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Pelanggaran terhadap aturan dapat dikenakan sanksi bertahap mulai dari teguran tertulis hingga pengurangan kuota BBM bersubsidi.
Dalam pelanggaran yang lebih berat, izin operasional SPBU dapat dicabut.
Mesak menegaskan, "Semua pihak harus mendukung kebijakan ini agar distribusi BBM di Nabire lebih tertib, adil, dan tepat sasaran."
Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi, mengurangi antrean panjang di SPBU, serta menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.



