Tim Hukum Sudewo Pati: Penggabungan Dakwaan DJKA dan Perangkat Desa Harus Diuji Dulu

jpnn.com
19 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Bupati Pati Sudewo menegaskan bahwa perlawanan terhadap surat dakwaan merupakan langkah hukum yang sah dan dijamin oleh KUHAP Baru.

Ketua tim penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengatakan nota perlawanan yang akan diajukan tidak menyentuh pokok perkara maupun pembuktian, melainkan semata-mata menguji bentuk dan konstruksi surat dakwaan yang disusun penuntut umum.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Bupati Pati Sudewo Dijaga Ketat Polisi

“Perlawanan ini tidak membahas apakah terdakwa bersalah atau tidak. Yang kami uji adalah apakah surat dakwaan telah disusun sesuai hukum acara pidana dan memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang,” kata Yupen dalam keterangannya, Sabtu (20/6).

Menurutnya, salah satu isu penting yang perlu diuji hakim adalah keputusan penuntut umum menggabungkan perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan perkara pengisian perangkat desa dalam satu surat dakwaan.

BACA JUGA: KPK Buka Suara soal Keterlibatan Anggota Komisi V Lain di Kasus DJKA Sudewo

Yupen menjelaskan bahwa penggabungan dua perkara tersebut menjadi salah satu implementasi awal Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Karena merupakan penerapan ketentuan baru, menurutnya sangat wajar apabila syarat-syarat penggabungan itu terlebih dahulu diuji melalui mekanisme perlawanan.

BACA JUGA: Konon Tarif Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Dipatok Sudewo Dinaikkan Pengepul, Alamak

“Nota Perlawanan ini semata-mata diajukan terhadap bentuk dan desain surat dakwaan penuntut umum, khususnya mengenai penggabungan dua perkara atau peristiwa hukum yang menurut hukum acara belum tentu dapat diperiksa dalam satu surat dakwaan yang sama,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pasal 72 KUHAP Baru memang membuka ruang penggabungan perkara, tetapi hanya apabila memenuhi syarat tertentu, antara lain adanya keterkaitan yang cukup erat atau hubungan yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara.

“Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan soal substansi perkara, melainkan apakah syarat penggabungan sebagaimana diatur Pasal 72 KUHAP telah terpenuhi. Itulah yang kami minta untuk diuji terlebih dahulu oleh majelis hakim,” kata Yupen.

Menurut dia, pengujian tersebut justru merupakan bagian dari prinsip due process of law untuk memastikan terdakwa diperiksa berdasarkan surat dakwaan yang sah, jelas, cermat, dan lengkap.

“Jika ada persoalan dalam konstruksi dakwaan, hukum memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan perlawanan. Mekanisme ini dibuat agar tidak terjadi kekeliruan sejak awal proses persidangan,” ujarnya.

Karena itu, tim hukum menilai agenda sidang perlawanan pada Senin mendatang merupakan tahapan yang penting, terutama karena perkara ini berpotensi menjadi salah satu rujukan awal dalam penerapan Pasal 72 KUHAP Baru terkait penggabungan beberapa perkara dalam satu surat dakwaan.

“Yang kami minta sederhana, yakni agar hakim terlebih dahulu menguji apakah penggabungan dua perkara tersebut telah sesuai dengan syarat yang ditentukan undang-undang. Setelah itu barulah perkara dapat diperiksa lebih lanjut pada pokoknya,” kata Yupen. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aprilia tak ajukan banding terhadap larangan balapan Bezzechi
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Aktor Besar Diduga di Balik Penyelundupan Narkoba ke Lapas
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bamsoet Ungkap Sumbangsih Komunitas Otomotif untuk Ekonomi Kreatif
• 6 jam laludetik.com
thumb
Rumah di Bekasi Dibobol Maling, Uang USD hingga iPhone 17 Pro Max Raib
• 20 jam laludetik.com
thumb
Korsel Persempit Zona Penyangga di Perbatasan Korut Mulai 2027
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.