Ngamuk di Ruko Cilincing Sambil Pamer Airsoft Gun, Adam Deni Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga melakukan aksi pengrusakan terhadap sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

Selain merusak sejumlah fasilitas usaha, pelaku juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan senjata api jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya.

Baca Juga :
Komisi III DPR Dorong Komisaris Hanania Travel Ditetapkan Tersangka
Ketua Yayasan Ini Jadi Tersangka Keenam Korupsi MBG, Kejagung Bongkar Perannya

Kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha yang menjadi korban pengrusakan di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakut.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa pertama terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Adam Deni diduga mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk ke dalam area ruko.

Pelaku kemudian melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas, mulai dari papan reklame atau neon box toko, dinding pembatas gypsum, hingga sejumlah properti lain seperti kursi dan fasilitas sanitasi.

Tak berhenti di situ, polisi menyebut tersangka juga memperlihatkan airsoftgun kepada petugas keamanan ruko sebagai bentuk intimidasi agar keinginannya dituruti.

Keesokan harinya, Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi. Kali ini, ia diduga merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir di area ruko.

Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Adam Deni. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakut.

Polisi menegaskan telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, dikutip Minggu, 21 Juni 2026.

Dalam proses pemeriksaan, Adam Deni disebut mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif.

"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ujarnya.

Baca Juga :
Terkuak! Hanania Travel Bermasalah Sejak 2023, Sering Gali Lubang Tutup Lubang
Anak Bos Jaringan Emas Ilegal Ikut Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Bareskrim
Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Banten Hingga Tewas Ungkap Alasannya Kabur

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rano soal Dishub Angkut Motor Ojol: Respons Kami Cepat, Perbaikan Perlu Waktu
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia Masuk Tren Lansia, Kemenko PMK Siapkan Ruang Pemberdayaan
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Marshanda Ceritakan Fase Sulit yang Sedang Dihadapinya Lewat Unggahan Terbaru
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Wamendagri Bima Arya Dorong Generasi Muda Menjadi Pemimpin Berintegritas untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Foto: Jakarnaval 2026 Rayakan 499 Tahun Jakarta
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.