JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Ia menjelaskan kedatangannya ke Kejari Jaksel untuk dua keperluan.
Pertama, tahap dua mengenai kasus yang menjerat kliennya, yakni pelimpahan tersangka dan berkas perkara. Kedua, pihaknya sekaligus juga akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Khozinudin menuturkan pihaknya sudah berkonsolidasi dengan puluhan tokoh untuk menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Di antara tokoh yang disebutnya adalah mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, serta mantan Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno.
"Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy Suryo," ujar Khozinudin di Jakarta, Sabtu (21/6/2026), dipantau dari YouTube KompasTV.
Baca Juga: Beda Nasib Kasus Ijazah Jokowi: Eggi-Damai SP3, Roy Suryo & Tifa Ditangkap | BERUT
Menurutnya, Roy Suryo akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.
Khozinudin mengaku pihaknya masih terus berkonsolidasi dengan tokoh-tokoh lainnya terkait upaya pengajuan penangguhan penahanan kliennya.
Sebelumnya, Roy Suryo ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat (19/6/2026) pagi.
“Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, berinisial RS (Roy Suryo) dan TT (Tifauzia Tyassuma)," konfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6) siang.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- kuasa hukum roy suryo
- kasus ijazah
- penangguhan penahanan
- kejaksaan negeri jakarta selatan





