JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menyatakan siap menghadapi persidangan.
Roy dan Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
"Kalau memang ini harus masuk ke persidangan, kami sangat siap," ujar kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, di Jakarta, Sabtu (20/6/2026), dipantau dari YouTube KompasTV.
Ia mengaku bersemangat sekaligus penasaran dengan ratusan bukti dan puluhan saksi terkait kasus yang menjerat kliennya. Pihaknya ingin menggali bukti dan saksi itu satu per satu.
Sebab, Abdullah menilai, banyak kejanggalan yang ditemukan terkait dokumen-dokumen milik bekas Wali Kota Solo itu.
Baca Juga: Panas! Susno Tengahi Debat Kubu Roy Suryo & Jokowi soal Penyitaan Ijazah, Begini Penjelasannya
Kesiapan menghadapi persidangan juga diungkapkan kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Ahmad Khozinudin.
"Kalau untuk ke persidangan, kita siap bertarung," ucapnya di Jakarta, Sabtu.
Ia mengaku siap bertemu Jokowi dan mempertanyakan seluruh dokumen yang berkaitan dengannya.
Bahkan, Khozinudin mengaku juga akan mempersoalkan ijazah Jokowi yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- dokter tifa
- sidang
- persidangan
- kasus ijazah jokowi




