JAKARTA, KOMPASTV - – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, membantah anggapan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dilakukan untuk menekan keduanya agar menempuh jalur restorative justice (RJ).
Dalam wawancara dengan Digital Kompas TV, Rivai Kusumanegara menegaskan pihak Jokowi hanya ingin perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah segera masuk ke persidangan agar ada kepastian hukum.
Menurut Rivai, penangkapan yang dilakukan penyidik menjelang pelimpahan tahap dua ke kejaksaan masih berada dalam koridor hukum yang wajar.
Ia menilai langkah tersebut kemungkinan berkaitan dengan kebutuhan proses penuntutan dan persidangan.
Terkait tudingan adanya motif politik atau pengalihan isu di balik penangkapan tersebut, Rifvai mengaku tidak ingin berspekulasi dan memilih fokus pada aspek hukum perkara.
"Yang kami tunggu adalah persidangan. Di situlah seluruh alat bukti, saksi, dan ahli akan diuji secara terbuka sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak," kata Rivai.
Produser Konten: Yuilyana
Host: Jocelyn
Koordinator Konten: Theo Reza
Editor: Aqshal
#ijazahjokowi #roysuryo #doktertifa
Baca Juga: BMKG: Siklon Mekkhala Pengaruhi Jakarta, Hujan Diprediksi Turun Minggu Malam Ini 21 Juni
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- zoomcast
- ijazah jokowi
- roy suryo
- dokter tifa





