JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan bantuan insentif tahap II bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik. Bantuan tersebut telah dicairkan sejak awal Juni 2026 kepada 3.102 guru yang memenuhi persyaratan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
"Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi," kata Nasaruddin Umar dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (21/6/2026).
Baca Juga: PNS Bisa Daftar, Kemenag Buka Seleksi Kepala Kanwil dan Kepala Biro PTKN
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Suyitno menambahkan bantuan insentif merupakan bentuk afirmasi bagi guru PAI yang belum menerima berbagai tunjangan profesi.
"Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah," ujarnya.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag M. Munir menjelaskan penyaluran bantuan insentif guru PAI tahun 2026 dilakukan dalam dua tahap.
Baca Juga: Empat ASN Pemkab Kupang Ketahuan Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Jatuhkan Denda Rp1 Juta
Pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 5.768 guru PAI dengan total anggaran Rp4,326 miliar. Sementara pada tahap kedua, bantuan diberikan kepada 3.102 guru dengan total anggaran Rp2,326 miliar.
"Bantuan diberikan sebesar Rp250.000 per bulan dan anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar," kata Munir.
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber :
- insentif guru non asn
- guru non pns
- kementerian agama
- insentif guru
- menteri agama
- nasaruddin umar





