Selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30) ditangkap polisi setelah merusak ruko dan mengancam pegawai dengan air soft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Polisi kini menaikan status Adam Deni menjadi tersangka dan ditahan.
"Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan . Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Selanjutnya, Budi menyebut polisi tegas terhadap Adam Deni lantaran telah melakukan tindak pidana. Sebabnya dia melakukan pengancaman hingga merusak ruko.
"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," sambung dia.
Budi menjelaskan, Adam Deni ditangkap seusai polisi mendapat pengaduan dari warga yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha. Kemudian polisi bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka.
"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/06) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Budi.
(tsy/isa)





