Kronologi Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi usai Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun, Masalah Ini Jadi Pemicunya

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) ditangkap polisi usai terlibat kasus perusakan ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) malam.

Budi menyebut penangkapan Adam Deni itu dilakukan usai korban dan pemilik usaha membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara. Tak hanya merusak ruko, pegiat media sosial itu juga diduga melakukan intimidasi seraya memamerkan airsoft gun pada korban.

Setelah dilakukan penahanan dan pemeriksaan, Adam Deni mengaku melakukan hal itu karena dendam pribadi. Lantas bagaimana kronologi selebgram Adam Deni ditangkap polisi usai rusak ruko sambil pamer airsoft gun? Simak penjelasannya.

Kronologi Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka (ADG) resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga melakukan aksi anarkis dan mengamuk di sebuah ruko yang berlokasi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) malam.

Melansir TribunStyle.com, Berdasarkan laporan korban dan pemilik usaha, insiden itu bermula saat Adam Deni mendatangi lokasi usaha korban.

Di lokasi itu, tersangka diduga nekat menerobos masuk. Ia juga melakukan perusakan fasilitas ruko secara membabi buta.

"Tersangka mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gypsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.

Tidak hanya merusak barang, Adam Deni juga disebut melakukan intimidasi dan tekanan psikologis kepada para pekerja yang berada di lokasi. Agar permintaanya dituruti, Adam juga memamerkan airsoft gun kepada petugas keamanan ruko.

"Tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," kata Budi.

 Alih-alih berhenti, keesokan harinya Kamis (18/6/2026) Adam Deni justru kembali menyambangi ruko yang sama. Ia mendadak merusak bagian eksterior kendaraan roda empat milik korban yang tengah diparkir di area luar ruko.

Polisi yang mendapat laporan dari saksi mata di lokasi langsung bergegas melakukan tindakan pengamanan terhadap tersangka agar situasi tidak semakin memanas.

"Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkannya penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," tutur Budi.

Motif Adam Deni Lakukan Perusakan Ruko

Adam Deni mengaku melakukan tindakan anarkis itu karena dipicu masalah pribadi yang belum terselesaikan. Meski begitu, Adam Deni tetap ditahan karena melakukan perusakan properti publik dan melawan hukum.

"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujar Budi.

Akibat amukan tersebut, pemilik ruko menderita kerugian materiil yang tidak sedikit, yang ditaksir menyentuh angka Rp 15 juta. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Adam Deni dibayangi oleh jeratan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain.

Melansir Kompas.com, Adam Deni tidak hanya sekali ini berurusan dengan hukum. Sebelumnya ia juga terseret kasus yang melibatkan politikus partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dalam perkara pertama, Adam divonis empat tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menyebarluaskan dokumen pribadi Ahmad Sahroni terkait pembelian dua unit sepeda. Sementara pada perkara kedua, Adam dijatuhi hukuman enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah memfitnah Ahmad Sahroni dengan menyebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk mengerahkan aparat penegak hukum.

Demikianlah kronologi selebgram Adam Deni ditangkap polisi usai rusak ruko di Jakut sambil pamer airsoft gun. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
37 Organisasi Tolak Wacana MUI Pidanakan LGBT, Singgung Korupsi MBG hingga BBM
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Adam Deni Jadi Tersangka Usai Rusak Ruko-Pamer Airsoft Gun, Langsung Ditahan
• 3 jam laludetik.com
thumb
50 Tokoh Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Ada Din Syamsuddin hingga Oegroseno
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Pelantikan PB Mathla’ul Anwar 2026-2031, Jazuli Tegaskan Komitmen Transformasi dari Umat untuk Bangsa
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Piala Dunia 2026: Messi Selamat dari Kartu Merah, Federasi Aljazair Protes Keras FIFA
• 15 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.