Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait penahanan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Gibran menyatakan dirinya tidak ambil pusing terkait proses hukum yang menjerat dua tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Ya, diikuti saja proses yang ada," ujar Gibran di sela kunjungan kerja di Asmat, Papua Selatan, Minggu (21/6/2026).
Dia pun mendoakan agar Roy Suryo maupun dokter Tifa bisa segera sembuh. Pasalnya, dia mendapatkan informasi bahwa keduanya telah dirawat di RS Polri.
"Dan yang paling penting, kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa. Karena kemarin saya dengar beliau berdua dirawat di RS Polri. Semoga segera sembuh. Semoga segera pulih. Itu saja, itu saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (21/6/2026). Penangkapan itu dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan untuk nantinya dilimpahkan ke Kejati Jakarta.
Baca Juga
- Polda Metro Jelaskan Alasan Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa
- Roy Suryo Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologinya
Namun, karena kondisi kesehatan Roy dan dr Tifa kurang baik, keduanya pun kini telah dirawat inap di RS Polri Kramatjati.
Sekadar informasi, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pidana pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan/atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik di kasus ijazah Jokowi.
Perbuatan keduanya disangkakan Pasal 310 UU No.1/1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, keduanya dijerat Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP.





