Gus Ipul Ingatkan Instansi Pemerintah dan Swasta Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Saifullah Yusuf Menteri Sosial (Mensos) RI mengingatkan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta agar memenuhi kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas.

Ia mengatakan, lembaga pemerintah, BUMN, dan BUMD diwajibkan mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari total pegawai atau pekerja.

Sementara perusahaan swasta diwajibkan menyediakan paling sedikit satu persen kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dari total jumlah pekerja.

Menurut Gus Ipul, ketentuan tersebut merupakan bentuk afirmasi atau kebijakan khusus untuk memastikan penyandang disabilitas memiliki akses kerja yang setara.

“Ini harus menjadi kesadaran para pimpinan lembaga, badan, maupun badan usaha, baik pemerintah maupun nonpemerintah,” ujar Gus Ipul, sapaan akrabnya pada Minggu (21/6/2026).

Gus Ipul berharap pemenuhan kuota tersebut tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi diikuti penyediaan lingkungan kerja yang inklusif, aksesibel, dan bebas diskriminasi bagi penyandang disabilitas.

Pernyataan itu disampaikan Gus Ipul dalam peluncuran buku fikih penguatan disabilitas mental dan psikososial di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri. (aul/saf/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ingin Jadi Kota Sinema, DKI Beri Keringanan Pajak 50 Persen untuk Jasa Kesenian
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Warga Bandung Raya Terdampak Pemadaman Listrik Bisa Gugat PLN Lewat BPSK
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
ATEEZ Sabet Daesang di Seoul Music Awards 2026, BOYNEXTDOOR Borong Piala
• 3 jam lalucumicumi.com
thumb
Imam Masjid di Kanada Diserang, Pelaku Diduga Lontarkan Ujaran Islamofobia
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.