Saifullah Yusuf Menteri Sosial (Mensos) RI mengingatkan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta agar memenuhi kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas.
Ia mengatakan, lembaga pemerintah, BUMN, dan BUMD diwajibkan mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari total pegawai atau pekerja.
Sementara perusahaan swasta diwajibkan menyediakan paling sedikit satu persen kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dari total jumlah pekerja.
Menurut Gus Ipul, ketentuan tersebut merupakan bentuk afirmasi atau kebijakan khusus untuk memastikan penyandang disabilitas memiliki akses kerja yang setara.
“Ini harus menjadi kesadaran para pimpinan lembaga, badan, maupun badan usaha, baik pemerintah maupun nonpemerintah,” ujar Gus Ipul, sapaan akrabnya pada Minggu (21/6/2026).
Gus Ipul berharap pemenuhan kuota tersebut tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi diikuti penyediaan lingkungan kerja yang inklusif, aksesibel, dan bebas diskriminasi bagi penyandang disabilitas.
Pernyataan itu disampaikan Gus Ipul dalam peluncuran buku fikih penguatan disabilitas mental dan psikososial di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri. (aul/saf/ham)




