Polisi menangkap pria berinisial SR (50) yang diduga memperkosa anak berusia 12 tahun di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Kasus ini terungkap karena tetangga curiga dengan aktivitas di rumah pelaku setiap Jumat.
"Untuk perbuatannya tetangga sudah curiga sejak lama karena setiap hari Jumat tersangka selalu berada di rumah dan korban selalu main ke rumah tersangka," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/6/2026).
Dia mengatakan korban dan pelaku merupakan tetangga. Made mengatakan pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak 2025.
"Iya (tetangga). (Pelaku) ngontrak dekat rumah korban. Setelah kami periksa atau dalami tersangka mengakui perbuatan tersebut sejak tahun 2025," ujarnya.
Kronologi
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/6) di Cakung, Jaktim. Mulanya, pelapor, yang merupakan ibu korban, dijemput menantunya untuk pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, Ketua RT dan sejumlah saksi langsung menyampaikan bahwa korban dipergoki warga berada di dalam kontrakan pelaku. Saat dipergoki, kondisi korban berada di dalam toilet dan tidak mengenakan pakaian.
(dvp/haf)





