Mendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Atasi Persoalan Perumahan Rakyat di Papua

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jayapura, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mengatasi persoalan perumahan rakyat melalui kebijakan pembiayaan yang ringan. Menurutnya, upaya tersebut dapat dilakukan dengan menghapus berbagai beban pajak pembangunan serta menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan berbunga rendah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Karena kalau dari pemerintah saja yang bangun bedah rumah tidak akan cukup dari APBN apalagi APBD, sehingga salah satu strateginya adalah mendorong swasta," ujarnya saat meninjau Perumahan Grand Royal Regency II di Jayapura, Papua, Minggu 21 Juni 2026.

Baca Juga :
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
Tolak Demo Anarkis, Masyarakat Komitmen Jaga Keamanan dan Kondusivitas Papua

Mendagri menjelaskan, kebutuhan perumahan di wilayah Tanah Papua masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan data yang dipaparkannya, hampir 30 persen masyarakat di wilayah Tanah Papua belum memiliki hunian yang layak. Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai skema insentif guna mendorong pembangunan perumahan sekaligus meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyediaan KUR Perumahan dengan bunga yang sangat ringan bagi MBR, yakni sekitar 0,5 persen per bulan. Dengan skema tersebut, masyarakat hanya perlu menyediakan uang muka sekitar satu persen atau sekitar Rp2,4 juta untuk memiliki rumah senilai Rp240 juta.

Mendagri berharap kebijakan tersebut dapat memperluas akses kepemilikan rumah sekaligus mengurangi beban masyarakat yang selama ini harus mengeluarkan biaya sewa tempat tinggal yang relatif tinggi.

Selain kemudahan akses pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menekan biaya pembangunan rumah. Karena itu, Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah di wilayah Papua menerapkan kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.

"Tolong teman-teman kepala daerah, enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Papua Raya, betul-betul menerapkan nol persen untuk PBG dan BPHTB," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Mendagri juga mengapresiasi komitmen pengembang dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui program penghijauan yang mewajibkan penanaman sedikitnya dua pohon pada setiap unit rumah yang dibangun. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, tetapi juga membantu menjaga kondisi tanah dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Baca Juga :
Wapres Gibran: Pembangunan di Papua Jadi Prioritas Pak Presiden
Klaim BPJS Tembus Rp 5 Triliun, IFI Desak Aturan Rujukan Fisioterapi Segera Dirombak
SEB Mendagri dan Menteri ATR/Kepala BPN Jadi Pedoman Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dishub DKI Gandeng Ojol, Godok Aturan Parkir Baru di Perkantoran
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Di Bawah Danantara, Kinerja BUMN Lampaui Target 2025
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Negara Kaya Ini Mendadak Bangkrut Karena Salah Urus dan Pejabat Boros
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KLH Asah Strategi Narasi dan Konten Kreatif Lewat NewsCraft & CreativeHub
• 7 jam laludetik.com
thumb
Kronologi Selebgram Adam Deni Bikin Onar di Jakarta Utara
• 20 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.