Ibu Aniaya Pemerkosa Anaknya di Sultra Diberi Vonis Pemaafan

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo memutuskan memaafkan ibu berinisial A yang menganiaya pelaku pemerkosaan terhadap anaknya di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hakim mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan A.

Putusan perkara penganiayaan tersebut dibacakan hakim di PN Pasarwajo, Buton pada Kamis (18/6/2026). Hakim awalnya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan," kata hakim dalam amar putusannya dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pasarwajo, dilansir detikSulsel, Minggu (21/6/2026).

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan seluruh barang bukti dalam kasus ini dimusnahkan. Hakim mempertimbangkan keadaan yang melatarbelakangi perbuatan, kondisi psikologis pelaku, serta manfaat yang hendak dicapai melalui pemidanaan.

Baca juga: Kronologi Pemerkosa Anak di Jaktim Kabur ke Genteng Usai Kepergok Warga

Hakim menilai anak terdakwa yang menjadi korban yang hingga kini masih mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan dari ibunya. Sementara itu, luka yang dialami korban penganiayaan tidak menimbulkan gangguan serius terhadap aktivitas sehari-hari.

"Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung lima orang anak," kata hakim.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menerapkan Pasal 54 ayat (2) KUHP yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu. PN Pasarwajo menilai bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara ini tidak harus diwujudkan melalui pemenjaraan.

"Sebaliknya, penghukuman terhadap Terdakwa justru berpotensi menimbulkan penderitaan baru bagi keluarga yang telah lebih dahulu menjadi korban," tambahnya.

Atas hal itu meskipun dinyatakan bersalah, Terdakwa memperoleh pemaafan hakim dan tidak dijatuhi pidana maupun tindakan. Putusan tersebut menegaskan bahwa pemaafan hakim bukanlah bentuk pembenaran terhadap kekerasan.

Baca juga: Fakta-fakta Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Ternyata Niat Beraksi Lagi

Awal Mula Kasus

Diketahui, perkara bermula saat sang ibu mengetahui anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban pemerkosaan. Sang ibu lantas mendatangi pelaku untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pada 8 September 2025.

Namun saat itu pelaku tidak mengakui perbuatannya hingga menyulut emosi sang ibu yang datang bersama suaminya. Aksi penganiayaan pun terjadi terhadap pelaku pemerkosaan tersebut.

Kasus dugaan penganiayaan ini pun bergulir ke persidangan. Jaksa penuntut umum sempat menuntut terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan.

Baca selengkapnya di sini.




(dwr/haf)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Jadi Juara! John Herdman Bicara Jujur soal Target Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno Optimistis Peringkat Global City Index Akan Naik
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Ngamuk di Ruko Cilincing Sambil Pamer Airsoft Gun, Adam Deni Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Harga Emas Sepekan Anjlok, Antam dan Galeri24 Jadi Rp 2,6 Juta/Gram
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Overtourism di Fujikawaguchiko, Konsekuensi Nation Branding Jepang
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.