KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mengatasi persoalan perumahan rakyat di Papua melalui kebijakan pembiayaan yang ringan.
Menurutnya, upaya tersebut dapat dilakukan dengan menghapus berbagai beban pajak pembangunan serta menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan berbunga rendah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Karena kalau dari pemerintah saja yang bangun bedah rumah, tidak akan cukup dari APBN apalagi APBD, sehingga salah satu strateginya adalah mendorong swasta," ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (21/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat meninjau Perumahan Grand Royal Regency II di Jayapura, Papua, Minggu.
Baca juga: Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR, Mendagri Tinjau Penerima Bantuan Bedah Rumah
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan perumahan di wilayah Tanah Papua masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan data yang dipaparkannya, hampir 30 persen masyarakat di wilayah Tanah Papua belum memiliki hunian layak.
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai skema insentif guna mendorong pembangunan perumahan sekaligus meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyediaan KUR Perumahan dengan bunga yang sangat ringan bagi MBR, yakni sekitar 0,5 persen per bulan.
Dengan skema tersebut, masyarakat hanya perlu menyediakan uang muka sekitar satu persen atau Rp 2,4 juta untuk memiliki rumah senilai Rp 240 juta.
Baca juga: Aturan Baru Segera Terbit, MBR Ber-KTP Jakarta Bisa Beli Rumah Subsidi di Bekasi dan Tangerang
Tito berharap, kebijakan tersebut dapat memperluas akses kepemilikan rumah sekaligus mengurangi beban masyarakat yang selama ini harus mengeluarkan biaya sewa tempat tinggal yang relatif tinggi.
Selain kemudahan akses pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menekan biaya pembangunan rumah.
Oleh karena itu, Tito meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) di wilayah Papua menerapkan kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
"Tolong teman-teman kepala daerah, enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Papua Raya, betul-betul menerapkan nol persen untuk PBG dan BPHTB," tegasnya.
Baca juga: Aturan Baru, PBG Gratis Tak Lagi Bergantung Domisili
Pada kesempatan tersebut, Tito mengapresiasi komitmen pengembang dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui program penghijauan yang mewajibkan penanaman sedikitnya dua pohon pada setiap unit rumah yang dibangun.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, tetapi juga membantu menjaga kondisi tanah dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
"Dengan dibuat program reboisasi penghijauan ini akan memperkuat struktur tanah dan keasriannya, ditambah lagi lingkungan akan lebih sehat. Saya mendukung betul program itu," tutur Tito.
Sebagai informasi, kegiatan peninjauan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Gubernur Papua Matius D Fakhiri beserta jajaran, Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, serta para pihak terkait lainnya.
Baca juga: Tinjau Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



