Kejagung Didesak Tuntaskan Penelusuran Aset Eddy Tansil

viva.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk melanjutkan penelusuran aset milik buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Eddy Tansil.

Desakan itu muncul setelah Kejagung menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan, yang sebagian berasal dari hasil penelusuran aset Eddy Tansil sebesar Rp51,6 miliar.

Baca Juga :
KPK Tak Akan Duplikasi Tangani Kasus Korupsi MBG yang Kini Diusut Kejagung
KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus MBG Tak Disetop Permanen, Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

Advokat Tri Adhyaksa Viravibawa menilai upaya pemulihan aset yang dilakukan Kejagung masih belum tuntas. Sebab, menurut dia, masih terdapat kewajiban pengembalian uang pengganti yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar.

Tri mengatakan dirinya membawa amanah dari sang ayah, almarhum Rachmat Wangsasenjaya, yang merupakan salah satu dari 33 jaksa yang terlibat dalam proses penyitaan dan perampasan aset Eddy Tansil pada era 1990-an.

Menurut dia, tim jaksa saat itu telah melakukan penelusuran dan penyitaan aset secara maksimal, bahkan nilai aset yang berhasil diamankan disebut melampaui tuntutan negara.

“Tim jaksa itu sudah bekerja lebih dari tuntutan negara. Bahkan, hitungan kasar saya, nilainya bisa hampir Rp2 triliun jika dihitung dengan harga sekarang,” ujar Tri, Minggu, 21 Juni 2026.

Tri menjelaskan, aset-aset hasil penyitaan tersebut kemudian diserahkan kepada sejumlah bank pemerintah atas permintaan Menteri Keuangan saat itu, Mar'ie Muhammad, dengan persetujuan Jaksa Agung Singgih.

Beberapa bank yang disebut menerima aset tersebut antara lain Bapindo, Bank Dagang Negara (BDN), Bank Exim dan BNI.

Menurut Tri, terdapat kesepakatan bahwa apabila aset-aset tersebut dijual atau dialihkan, maka kelebihan hasil penjualan setelah menutup kerugian negara wajib dikembalikan kepada Kejaksaan Agung untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Namun hingga saat ini, ia mengaku belum mendapatkan informasi terkait hasil penjualan aset maupun jumlah dana yang telah dikembalikan kepada negara.

“Kalau ada hasil penjualan lebih, itu seharusnya disampaikan ke Kejaksaan Agung. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Itu yang saya maksud pekerjaan 33 jaksa ini belum tuntas,” katanya.

Karena itu, Tri meminta Kejagung membuka kembali penelusuran aset Eddy Tansil secara menyeluruh. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh kerugian negara yang masih tersisa dapat dipulihkan.

Baca Juga :
Buka-bukaan di Kejagung, Sony Sonjaya Serahkan 41 Nama dan Ungkap Proyek CCTV Program MBG Rp300 M Bermasalah
Diperiksa Kasus Korupsi MBG, Sony Sonjaya Sebut Nama NSD Pernah Ganti Yayasan SPPG hingga 3 Kali
Ketua Yayasan Ini Jadi Tersangka Keenam Korupsi MBG, Kejagung Bongkar Perannya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wapres Gibran Doakan Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Sembuh
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Pelimpahan Roy Suryo ke Kejari Jaksel Diwarnai Perdebatan soal Rompi Tahanan
• 32 menit lalukompas.com
thumb
Sudah Kaya Rp4.500 Triliun, Pendiri Google Menyesal Pensiun
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Senin 22 Juni Stabil di Rp2,668 Juta per Gram, Buyback Rp2,401 Juta
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Erdogan Umumkan Ekspor Kapal Perang Pertama Turkiye ke Anggota NATO dan Uni Eropa
• 22 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.