JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Roy Suryo di kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (22/6/2026) besok.
Selain Roy Suryo, pelimpahan juga dilakukan Polda Metro Jaya terhadap satu tersangka lainnya yakni Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.
“Besok (22/6/2026) jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Minggu (21/6/2026), dilansir dari laman resmi Polri.
Baca Juga: Roy Suryo-Tifa Ditangkap, Susno Duadji: Kenapa Tidak Dipanggil Dulu? Itu Urusan Penyidik
Dalam kesempatan itu, Budi turut menyampaikan pihaknya pada Minggu malam ini, akan memindahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang sebelumnya dirawat di RS Polri Kramat Jati ke Rutan Polda Metro Jaya.
“Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya sejak Jumat (19/6/2026).
Penangkapan kedua orang tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan.
Kabid Humas Polda Metro itu juga memastikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P21.
Kendati demikian, usai ditangkap, kedua tersangka tersebut dibantarkan ke rumah sakit setelah pemeriksaan kesehatan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- roy suryo
- dokter tifa
- tersangka kasus jokowi
- pelimpahan tersangka
- kejari jaksel





