Ulah Adam Deni Rusak Ruko Berujung Ditangkap Polisi Lagi

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30) kembali berurusan dengan polisi. Kali ini dia ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara setelah merusak unit ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan duduk perkaranya. Dia mengungkap, polisi mendapat laporan dari warga yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha pada Rabu (17/6). Saat itu, kata Budi, Adam Deni datang ke salah satu ruko dan memaksa masuk.

"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Budi dalam keterangan, Minggu (21/6/2026).

Baca juga: Pengacara Adam Deni Harap Restorative Justice di Kasus Pamer Airsoft Gun

Marah Permintaan Tak Dituruti

Diduga Adam Deni marah lantaran permintaannya tak dituruti. Adam Deni kemudian melakukan perusakan terhadap papan reklame toko, dinding pembatas gypsum bolong, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.

"Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelas Budi.

Pada Kamis (18/6) pukul 19.30 WIB Adam Deni kembali mendatangi lokasi. Saat itu, Adam Deni merusak mobil korban yang sedang terparkir.

"Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," katanya.

Baca juga: Adam Deni Ditangkap Usai Rusak Ruko dan Ancam Pegawai Pakai Airsoft Gun

Korban Rugi Rp 15 Juta

Korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta. Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti-termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun," katanya.




(dek/dek)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tarif Transjabodetabek Rp 1, Warga Bogor: Ongkosnya Bisa Buat Jajan Kopi
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Siswi SMA di Jaksel Tewas Tertabrak Usai Motor Tersangkut Kabel | BERUT
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Wali Kota Makassar Tegaskan Pentingnya Investasi Berkualitas
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Pasokan Batu Bara PLTU Lancar, PLN Janji Sistem Kelistrikan Jawa Membaik
• 10 jam lalumatamata.com
thumb
Ribuan Motor Listrik MBG Disegel, Kejagung Tunggu Keputusan BGN
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.