Kronologi SPG di Solo Dipecat Usai Jadi Korban Pelecehan hingga Viral, Begini Respon Pemkot

grid.id
18 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kronologi SPG di Solo dipecat dari tempat kerjanya hebohkan publik. Padahal, korban diketahui merupakan korban pelecehan.

Menurut informasi yang beredar, dugaan pelecehan terjadi saat korban sedang bekerja di sebuah swalayan.

Kronologi SPG di Solo Dipecat Usai Jadi Korban Pelecehan

Kejadian bermula dari pelaku yang diam-diam merekam korban menggunakan telepon genggam dari arah bawah tanpa sepengetahuan korban.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV terkait peristiwa itu tersebar luas dan viral di media sosial. Namun usai video itu viral, korban justru dipecat dan diduga mendapatkan tekanan.

Kuasa hukum korban, Irawan Adi Wijaya, mengungkapkan bahwa kliennya tidak lagi bekerja setelah kasus tersebut viral. Menurutnya, pemberhentian itu terjadi ketika masa kontrak kerja korban masih berlangsung.

"Setelah viral tidak menahu bagaimana alasannya klien saya diberhentikan.

Freelance dari minuman satu bulan baru bekerja 15 hari. Tidak ada alasan yang jelas," ungkap Irawan dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com, Minggu (21/6/2026).

Sontak saja hal itu membuat publik geram. Apalagi korban tidak hanya berjuang mendapatkan keadilan, tetapi juga menghadapi persoalan pekerjaan.

Sementara itu, penyidik Satres PPA PPO Polresta Solo menyatakan proses hukum terus berjalan.

Kasatres PPA PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, mengatakan identitas terduga pelaku telah diketahui dan saat ini sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami sudah tindaklanjuti aduan dari korban kemudian lanjut ke proses sidik," ujar Ratna.

"Nanti kita bisa pantau perkembangannya. Pelaku identitas sudah kami ketahui. Untuk sementara akan dikenakan pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” imbuhnya.

Sementara itu, dilansir dari TribunSolo.com, Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, mendatangi korban di Mapolresta Solo pada Jumat (19/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan sekaligus bantuan.

Astrid mengatakan pemerintah daerah berupaya memberikan pendampingan psikologis serta membantu mencarikan alternatif pekerjaan bagi korban.

“Tadi sudah kami sampaikan ke korban pendampingan psikologis maupun kondisi pekerjaan yang sempat terhenti. Insyaallah kami carikan solusi sesuai kebutuhan korban.

Kami memfasilitasi di dunia kerja termasuk perlindungan terhadap perempuan.Iya nanti akan bantu untuk opsi-opsinya,” tandas Astrid. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Said Iqbal pastikan tak ada PHK massal di PT Fengtay Bandung
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Mendagri Tinjau Pelaksanaan Program BSPS di Kampung Nelayan Tanjung Ria
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Ribuan Warga Menyaksikan Kemeriahan Flower Parade JIFF 2026, Dorong Kebangkitan Pasar Bunga Rawa Belong
• 19 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Pemkot Makassar Amankan Aset Fasum 4,3 Hektare di Biringkanaya
• 11 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.