Investor Patriot Bond & Merah Putih Bond Bebas Risiko Pajak, Ini Aturannya

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pemerintah memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi investor yang membeli surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui beleid tersebut, pemerintah menambahkan Pasal 50A yang secara khusus mengatur penerbitan surat utang oleh Danantara. Selain menerbitkan surat utang konvensional, Danantara juga diberi kewenangan untuk menerbitkan surat utang khusus yang mencakup patriot bond dan merah putih bond.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam aturan baru itu terdapat pada Pasal 50A ayat (5). Dalam ketentuan tersebut, negara memberikan jaminan dan perlindungan kepada pembeli surat utang khusus dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.

Perlindungan yang diberikan tidak hanya mencakup aspek hukum. Pada Pasal 50A ayat (6), pemerintah juga mengatur bahwa data dan informasi terkait pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer,” demikian isi Pasal 50A ayat (7).

Selain memperoleh perlindungan tersebut, investor juga diberi hak untuk mengalihkan kepemilikan maupun menjadikan surat utang khusus sebagai agunan.

Di sisi lain, revisi UU P2SK turut memperluas kelompok investor yang dapat membeli patriot bond dan merah putih bond. Berdasarkan Pasal 50A ayat (9), instrumen tersebut dapat dimiliki oleh berbagai kalangan investor, termasuk wajib pajak yang sebelumnya mengikuti program tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 50 ayat (9).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kenapa Outfit Gen Z Terlihat Lebih Beragam? Ini Penyebabnya
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Nadiem: Digitalisasi Pendidikan Bukan Agenda Pribadi, Perintah Jokowi
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Kondisi Terkini Korban Penyekapan oleh Pacarnya Selama Tiga Tahun di Bandung Terungkap, Polda Jabar: Enam Gigi Bagian Atas Rontok hingga Alami Kebutaan
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Sinopsis Sebening Cinta SCTV Episode 3, Hari Ini Selasa 23 Juni 2026: Banyu Makin Curiga pada Bimo, Bening Nyaris Jujur soal Cinta
• 10 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Eggi Sudjana Desak Kejaksaan Segera Tahan Roy Suryo & Dokter Tifa
• 14 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.