Bisnis.com, MALANG — Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menolak usulan anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah tentang tarif cukai golongan III karena dianggap tidak adil dan tidak melindungi Perusahaan Rokok (PR) kecil legal.
Ketua Formasi Heri Susianto mengatakan alasan usulan penambahan tarif cukai golongan III sebagai bentuk perlindungan terhadap PR kecil tidak tepat.
Pasalnya, pelaku rokok ilegal produsen Sigaret Kretek Mesin (SKM) justru menggunakan mesin modern yang kapasitasnya lebih besar dari milik PR legal golongan II.
"Bagaimana disebut afirmatif wong produksi mereka sebenarnya sudah tinggi, melebihi produksi PR legal golongan II," kata Heri Susianto, Senin (22/6/2026).
Di sisi lain, kata dia, usulan itu juga menunjukkan bahwa sudut pandang pemerintah hanya satu sisi. PR golongan II yang selama ini telah berjasa pada negara dengan membayar pajak dan cukai semestinya lebih layak dilindungi.
Dengan usulan penambahan tarif cukai golongan III, menurutnya sama saja dengan membunuh PR golongan II SKM yang sudah ada.
Baca Juga
- Dilema Wacana Kemasan Rokok Polos, Antara Pencegahan dan Perekonomian
- Bea Cukai Efektif Operasikan Mesin Pemantau Produksi Rokok di Pabrikan Mulai 2027
- Bea Cukai: Sistem Pemantau Produksi Rokok di Pabrik Sudah Tahap Piloting
Bahkan keberadaan PR golongan III nantinya juga berpotensi mengancam PR produsen SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang padat karya karena HJE (Harga Jual Eceran) keduanya tidak terlalu terpaut jauh.
Dengan begitu, dampak sosial dari keberadaan PR golongan III bisa makin buruk. Dampak sosial lebih berat mungkin terjadi jika PR golongan II dan produsen SKT harus tutup karena kalah bersaing dengan PR golongan III.
"Jumlah pekerja yang harus di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena usaha PR bangkrut lebih besar daripada pertambahan jumlah pekerja dengan beroperasinya PR produsen SKM golongan III," ujarnya.
Dia juga menilai usulan anggota Komisi XI tersebut rancu. Apa yang dimaksud dengan cukai golongan III tidak jelas.
Sebenarnya, lanjut Heri, pemerintah sudah mengakomodasi PR kecil produsen SKT dengan adanya tarif golongan III.
Dengan demikian, pemerintah sebenarnya telah mengakomodasi usulan tersebut dengan tarif cukai golongan III untuk SKT.
"Namun jika yang dimaksudkan tarif golongan III untuk produsen SKM, ini yang menjadi tanda tanya. Bagaimana semangat melindungi oleh anggota Dewan terhadap PR yang telah taat membayar cukai dan pajak serta menjamin keberlangsungan pekerja di sektor tetap aman, tidak ter-PHK karena kalah bersaing dengan PR golongan III," ujarnya.
Karena itulah, Formasi tegas menolak usulan penambahan tarif cukai golongan III karena tidak berkeadilan, tidak melindungi PR legal, dan bertentangan dengan semangat struktur tarif cukai yang simpel dan sudah baik serta sudah diterima semua pihak.





