Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan 50 Tokoh Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan ke Kejari Jaksel

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Roy Suryo dan Dokter Tifa mengajukan sekitar 50 tokoh masyarakat sebagai penjamin untuk memperkuat permohonan penangguhan penahanan yang akan diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Namun, tidak semua tokoh tersebut bersedia disebutkan namanya secara terbuka kepada publik.

"Jadi begini, kalau tokoh itu banyak tentu. Tetapi kami tidak ingin menyebutkan satu per satu. Misalnya, yang mau disebutkan Profesor Din Syamsuddin, beliau bersedia," ucap kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Minggu (21/6/2026).

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Menuju Meja Hijau dalam Kasus Ijazah Jokowi

Ia memastikan bahwa sekitar 50 tokoh masyarakat tersebut telah memberikan dukungan untuk menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan.

Menurut dia, daftar tokoh tersebut akan menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan atau tidak dalam pengajuan penangguhan penahanan.

"Jadi kalau tanpa senjata itu kita bisa memberikan hal yang terbaik bagi klien kami, tentu kami akan memilih jalan yang paling halus," sambung dia.

Baca juga: Respons Jokowi, Gibran, hingga Kapolri soal Penangkapan Roy Suryo dan Tifa

Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut rencananya baru akan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada esok hari, bersamaan dengan proses pelimpahan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa dari RS Polri Kramat Jati.

Sebab, berdasarkan jadwal, keduanya akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin pagi.

Sebelumnya, sempat direncanakan Roy Suryo dan Dokter Tifa dipulangkan ke Polda Metro Jaya terlebih dahulu pada malam sebelumnya.

Namun, pihak kuasa hukum menolak rencana tersebut karena menilai kondisi kesehatan keduanya belum stabil.

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Keluar dari RS Polri, Langsung Dibawa ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Kedelapan tersangka kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan dugaan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Kelompok ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Baca juga: Kuasa Hukum Tolak Pemindahan Roy Suryo-Tifa ke Mapolda, Singgung Kondisi Kesehatan

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice.

Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster kedua juga mengikuti langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/6/2026).

Namun, keduanya kemudian menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan kesehatan sejak penahanan tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Zelensky Sebut Rusia Siapkan Serangan Besar ke Ukraina dalam Waktu Dekat
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hubungan Makin Serius, Fuji Sudah Kenalkan Rakin Khan ke Orang Tua
• 18 jam lalutabloidbintang.com
thumb
IHSG Naik 0,17% ke Level 6.187di Pagi Awal Pekan
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bolivia Tetapkan Status Darurat Nasional akibat Krisis Blokade
• 15 jam laludetik.com
thumb
Pembicaraan AS-Iran di Swiss Berakhir, Ini Hasilnya
• 43 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.