JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mematangkan skenario jelang pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026) pagi ini.
Kuasa hukum Roy-Tifa, Refly Harun menyebut tim hukum membagi tugas untuk mengawal kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Kami (tim kuasa hukum) nanti dibagi dengan dua tempat, ada sebagian ke sini (rumah sakit) untuk menemani atau mengawal dua beliau, kemudian di sana nanti ada teman-teman yang sudah siap di (kejaksaan) sana menyambutnya," ujarnya Senin, sebagaimana laporan jurnalis KompasTV, Jihan dan Jamz.
Tim kuasa hukum Roy-Tifa yang dipimpin Refly Harun memastikan akan bergerak lebih awal sebelum proses pelimpahan tersangka dan barang bukti yang kabarnya akan dimulai pada pukul 9 Senin pagi.
Baca Juga: Roy Suryo Mengepalkan Tangan, Dokter Tifa Berompi Oranye: Hari Ini Keduanya Diserahkan ke Kejaksaan
Refly menerangkan, sebagian tim hukum yang langsung merapat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mempersiapkan berkas administrasi, termasuk mengajukan surat jaminan agar tidak dilakukan penahanan fisik kepada kedua kliennya.
Menurut laporan jurnalis KompasTV Prasetyo, Roy Suryo dan Dokter Tifa tampak keluar dari rumah sakit pada Senin pagi.
Keduanya kemudian dibawa oleh penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kedua tersangka akan dibawa kembali ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Refly Harun Siapkan Surat Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- dokter tifa
- refly harun
- kejaksaan
- polda metro jaya





