Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Gelar Aksi Reformati Indonesia di Grahadi Surabaya Hari Ini

suarasurabaya.net
15 jam lalu
Cover Berita

Masyarakat sipil bersama elemen mahasiswa akan menggelar aksi bertajuk “Reformati Indonesia” di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Senin (22/6/2026).

Aksi tersebut dikomandoi langsung oleh masyarakat sipil. Dalam hal ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur (Jatim) menyatakan ikut bergabung dalam gerakan tersebut.

“Jadi aksinya sendiri dari masyarakat sipil dan mahasiswa, untuk koordinatornya dari koalisi sipil, dan kita ikut gabung,” kata Deni Oktaviano, Koordinator Daerah BEM Nusantara Jatim, Minggu (21/6/2026) malam.

Ia menjelaskan, secara umum terdapat sembilan poin yang telah disepakati bersama oleh kelompok yang mengatasnamakan “Gerakan Surabaya Menggugat”. Sembilan poin tersebut dirangkum dalam isu bertajuk Nawa Nestapa Rezim Prabowo.

Adapun sembilan sorotan utama dalam aksi tersebut yakni meliputi krisis legitimasi dan pelanggaran etika konstitusional, pengabaian prinsip demokrasi deliberatif dan partisipasi publik, serta pelemahan negara hukum dan akuntabilitas kekuasaan.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti militerisasi kekuasaan dan kemunduran supremasi sipil, konsentrasi kekuasaan aparat keamanan, hingga krisis lingkungan hidup dan perampasan ruang hidup rakyat.

Isu sosial-ekonomi turut menjadi perhatian, termasuk memburuknya kondisi ekonomi rakyat, menguatnya kapitalisme oligarki dan menurunnya kepercayaan pasar, meningkatkan kartel politik, serta masih lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan dan minoritas.

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Prabowo Subianto Presiden dan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan konstitusional atas berbagai persoalan yang menuru mereka merugikan rakyat, melemahkan demokrasi dan mengancam masa depan Indonesia.

Selain itu, mereka juga menuntut pembentukan pemerintahan transisi sesuai mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945. Pemerintahan transisi tersebut diharapkan mampu menjalankan agenda pemulihan demokrasi, penghormatan hak asasi manusia, serta memastikan proses politik yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Aksi tersebut juga mendorong seluruh elemen masyarakat sipil untuk melakukan perubahan mendasar terhadap sistem politik yang menurutnya semakin berpihak pada elite dan oligarki.(ris/bil/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Lolos SPMB Bukan Akhir, Dedi Mulyadi Jamin Akses Pendidikan di Sekolah Swasta
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penguatan Legalitas UMKM Papua untuk Tembus Pasar Nasional dan Internasional
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Bapanas Perkuat Gerakan Selamatkan Pangan Lewat Kolaborasi Multipihak
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mendag Buka Suara Soal Kewajiban Miliki NIB Bagi Pedagang Online
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Dari 8.210 UMKM Perempuan, 350 Womenpreneur Terpilih Naik Kelas Jadi Mitra Binaan Pertamina Program PFpreneur
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.