JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Arief Muljadi yang dicokok aparat Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) didakwa merugikan negara miliaran rupiah.
Dilansir siaran pers Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (22/6/2026), Richard adalah terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar.
Pria kelahiran Singapura dan tercatat berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Baca juga: Begini Momen Penangkapan Richard Muljadi Sepulang dari Singapura
Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan.
Tetapi selama persidangan, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
"Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI, Anang Supriatna.
Baca juga: Siapa Richard Muljadi yang Ditangkap Kejagung di Bandara Soetta?
Ditangkap sepulangnya dari Singapura
Richard ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin.
Dia ditangkap saat baru pulang dari Singapura.
“Baru kembali dari Singapura, buronan kasus penipuan bisnis batu bara Richard Muljadi diamankan Tim SIRI Kejaksaan,” demikian bunyi siaran di situs web Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI.
Baca juga: Buron Penipuan Bisnis Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap di Bandara Soetta
Richard tidak melawan saat ditangkap aparat Kejaksaan.
“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Anang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang