jpnn.com, JAKARTA - Eskalasi sengketa kepemilikan lahan di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kian meruncing di tengah bergulirnya proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara bernomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini kini menjadi panggung benturan narasi yang sengit antara ketegasan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan kubu ahli waris yang mendapat dukungan dari tokoh pemuda, Hercules Rozario Marshal.
BACA JUGA: Menteri Maruarar vs Hercules di Tanah Abang, Pemerintah Diharap Kedepankan Komunikasi
Sengketa ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh ahli waris Sulaeman Effendi terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop I Jakarta dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat terkait validitas Hak Pengelolaan (HPL) di atas lahan seluas lebih dari 25.000 meter persegi.
Situasi di ruang publik memanas setelah Menteri PKP Maruarar Sirait secara terbuka menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam mempertahankan aset-asetnya, termasuk lahan yang diklaim sebagai milik BUMN.
Statemen Maruarar ini langsung dipandang sebagai sinyal hijau bagi rencana penertiban dan pengosongan lahan (land clearing) oleh aparat.
Namun, langkah tersebut mendapat perlawanan sengit secara hukum dan lapangan dari kubu ahli waris.
Hercules Rozario Marshal, yang dikenal memiliki pengaruh kuat di wilayah Tanah Abang dan bertindak sebagai kuasa atau pendamping ahli waris, menegaskan bahwa PT KAI tidak bisa bertindak sewenang-wenang atas nama negara selama proses hukum masih berjalan di pengadilan.
"Kami menghormati negara, tetapi negara juga harus patuh pada hukum. Lahan ini sedang digugat, mediasi masih berjalan, jadi jangan ada tindakan sepihak di lapangan yang memicu konflik," ujar perwakilan hukum ahli waris dalam keterangannya, senada dengan sikap keras yang ditunjukkan kubu Hercules untuk menjaga wilayah tersebut dari eksekusi dini.
Kuasa hukum penggugat menyoroti adanya kejanggalan dalam dasar klaim PT KAI yang menggunakan dua dokumen berbeda secara bersamaan, yakni Sertifikat Hak Pakai tahun 1988 (eks Eigendom Verponding Nomor 14399 atas nama Nyimas Nce) dan dokumen kolonial 3e Gewijzigde Grondkaart Nomor 10.
Menurut pihak ahli waris, dualisme dasar klaim ini menunjukkan ketidakpastian hukum atas asal-usul aset yang diklaim BUMN tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi antara kedua belah pihak di PN Jakarta Pusat dilaporkan telah buntu setelah empat kali pertemuan.
Pihak ahli waris menyatakan telah menyerahkan proposal perdamaian, tetapi belum mendapatkan respons konkret dari PT KAI, sehingga perkara resmi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Publik kini menanti apakah ketegasan Menteri Maruarar dalam mengamankan aset negara akan berujung pada eksekusi paksa di lapangan, ataukah klaim PT KAI tersebut justru akan rontok di hadapan majelis hakim akibat perlawanan hukum yang dikawal ketat oleh kubu Hercules. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




