JAKARTA, DISWAY.ID -- Roy Suryo dan Dokter Tifa diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari in, Senin, 22 Juni 2026.
Keduanya diberangkatkan untuk melakukan pelimpahan tahap II dalam tudingan ijazah palsu Jokowi.
Roy tampak menggunakan batik lengan panjang dan Dokter Tifa menggunakan rompi oranye saat keluar dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Senin, 22 Juni 2026: Cerah Berawan Seharian
Mereka keluar sekitar pukul 09.11 WIB dengan didampingi penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ketika hendak masuk mobil tahanan, Roy Suryo sempat mengatakan kata merdeka.
"Merdeka," katanya sembari mengepalkan tangan ke atas.
Sementara Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami dari tim penasihat hukum datang ke tahanan titipan di Polda Metro Jaya sehubungan dengan rencana tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah administrasi selesai, tersangka, barang bukti, dan berkas perkara akan diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.
BACA JUGA:Rela Tembus Banjir, Kapolres Kendal Salurkan Bantuan untuk Lansia yang Terjebak Rob
"Kami berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat mendengar bahwa masyarakat saat ini haus akan keadilan. Jangan lagi dipertontonkan ketidakadilan seperti yang kami nilai terjadi dalam proses di Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Sebelumnya, keduanya diketahui ditangkap penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) sedari Jumat pagi.
Kemudian Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan penangkapan tersebut bukan merupakan tindakan di luar prosedur hukum, melainkan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," ucapnya.
Menurutnya, sebelum proses pelimpahan dilaksanakan, penyidik wajib memastikan kondisi kesehatan para tersangka agar memenuhi syarat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
- 1
- 2
- »





