Kubu Roy Suryo Geram Bandingkan dengan Kasus Razman Nasution dan Silfester Matutina

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur, mempertanyakan prosedur penahanan keduanya terkait kasus dugaan ijazah palsu. Ia membandingkan perlakuan hukum yang diterima kliennya dengan kasus pencemaran nama baik lainnya, seperti perkara Razman Arif Nasution terhadap Hotman Paris Hutapea.

Menurutnya, ada ketidakadilan dalam proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Padahal, menurutnya, pasal yang disangkakan awalnya adalah pasal pencemaran nama baik dan fitnah (Pasal 310 dan 311 KUHP) yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Coba kita lihat Razman Arif Nasution yang hari ini statusnya sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Sejak ditetapkan sebagai tersangka apa pernah ditahan? Tidak pernah," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Baca Juga :
Tiba di Polda Metro Jaya Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan, Roy Suryo Kepalkan Tangan dan Tersenyum

Ia juga menyinggung kasus Silfester Matutina yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun juga tidak pernah menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung meski korbannya adalah pejabat negara.

Abdul Gafur kemudian mencurigai adanya penyelundupan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ke dalam berkas perkara kliennya. Ia menilai pasal tersebut dipaksakan agar penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

 

Baca Juga :
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindahkan ke Kejari Jaksel, Sejumlah Petugas Lakukan Penjagaan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kenteng Bom Al-Falah Ploso Jadi Simbol Pembukaan Munas-Konbes NU 2026, Gus Salam Ungkap Kisah dan Maknanya
• 21 jam laluberitajatim.com
thumb
Cara Mengenali Orang dengan IQ Rendah dari Sikapnya saat Bergaul Menurut Psikologi
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
Presiden Turki Erdogan Bangun Metro 69 Kilometer, Warga ke Bandara Cuma 30 Menit
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Begini Respons Wapres Gibran Terkait Penahanan Roy Suryo dan Tifa
• 18 jam lalueranasional.com
thumb
Perkuat Sinergi dan Lindungi Ekosistem, Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Gelar Bakti Sosial di Pulau Lanjukang
• 18 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.