Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan usai proses pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026.
"Hari ini Senin, 22 Juni 2026, lebih kurang pukul 09.15, untuk dua orang tersangka, saudara RS dan saudari TT, akan ditahap duakan. Jadi proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
Dia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Hari ini kita tahap duakan. Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen," ujarnya.
Menanggapi kritik kuasa hukum terkait penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa yang dinilai tidak diperlukan, polisi menegaskan seluruh langkah yang diambil penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
"Sebagaimana tadi diinformasikan oleh Pak Kabid Humas, bahwa hari ini kami melaksanakan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maupun dokumen elektronik, yang mana tersangka atas nama RS dan saudari TT hari ini kami limpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Iman.
"Tadi ditanyakan terkait dengan penangkapan maupun penahanan ataupun pemanggilan. Semua prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud. Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," kata dia.





