Ini Jadwal Ganjil Genap di DKI Jakarta, Hari Ini (Senin, 22 Juni 2026) Berlaku!

medcom.id
15 jam lalu
Cover Berita
DKI Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan lalu lintas ganjil genap di sejumlah ruas jalanan ibukota pada Senin (22-6-2026).
 
Dengan kembali diterapkannya ganjil genap, pengendara kembali harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender untuk melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem pembatasan tersebut.
 
Medcom kemudian panduan lengkap mengenai jadwal ganjil genap, ruas jalan yang terkena, hingga denda yang diberlakukan apabila ada yang melanggar. Jadwal Ganjil Genap Jakarta Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu:
  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan: Baca Juga:
Jurus Biar Karat Ga Mendekat di Sasis Mobil Sobat!
  • Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
  • Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari Jakarta Selatan Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka Baca Juga:
Komponen Motor Listrik yang Paling Sering Rusak Jakarta Barat Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Berikut jenis kendaraan yang tidak dikenai aturan ganjil genap:
  1. Kendaraan dengan stiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Mobil pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Mobil listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
  9. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan
  12. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  13. Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
  • Tilang manual
  • Tilang elektronik (ETLE)
Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta:
  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ojek online dan taksi online


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Said Iqbal siap bahas tantangan pekerja media di Musyawarah SPAntara
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Utang Pemerintah ke PLN Membengkak ke Rp 110 Triliun, Laba Susut 67% di 2025
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Lamine Yamal Masuk Jajaran Pencetak Gol Termuda di Piala Dunia, Kalahkan Messi
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Bahlil Bongkar Penyebab Gangguan Listrik, Bentuk Tim Khusus Awasi Pasokan Batu Bara PLN
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Update Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP per 22 Juni 2026
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.