Bisnis.com, MALANG — Upaya pemerintah untuk mengakomodasi rokok ilegal dengan memberlakukan tarif khusus atau penambahan tarif golongan III kurang tepat, karena masih ada upaya lain yang lebih efektif dan berdampak pada peningkatan penerimaan negara serta tidak destruktif terhadap iklim usaha IHT (Industri Hasil Tembakau).
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menegaskan sehubungan usulan anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, agar pemerintah menerbitkan tarif cukai golongan III yang ditolak keras oleh Formasi.
“Langkah pertama adalah dengan pendekatan persuasif dan intensif melalui supervisi pada produsen rokok ilegal,”ujarnya, Senin (22/6/2026).
Layer tarif cukai saat ini, kata dia, sudah dapat digunakan untuk mendorong produsen rokok ilegal untuk masuk ke legal di golongan III (SKT) ataupun golongan II (SKM).
Karena itulah, dia menegaskan, perlu pendampingan terkait administrasi dan sistem perpajakan kepada produsen rokok ilegal harus dilakukan secara berkelanjutan agar produsen ilegal dapat masuk pada ranah legal sehingga berkontribusi bagi penerimaan negara.
Jika ini dilakukan maka produsen rokok legal yang telah berkontribusi besar dalam perekonomian selama puluhan tahun tidak merasa dikesampingkan dengan kebijakan sepihak ini.
Baca Juga
- Bea Cukai Efektif Operasikan Mesin Pemantau Produksi Rokok di Pabrikan Mulai 2027
- Anggota Komisi XI Usulkan Cukai Golongan III, Formasi Menolak karena Tak Adil
- Pelaku Industri Minta Kemenkes Kaji Ulang Larangan Bahan Tambahan Rokok
Selain itu, dia mengusulkan, penegakan hukum terhadap praktik produksi dan distribusi rokok ilegal juga terus diperkuat. Jika penegakan hukum diperkuat maka produksi rokok legal akan keluar dari titik jenuh dan akan kembali meningkat di atas 350 miliar batang serta penerimaan cukai rokok bisa di atas Rp230 triliun.
Untuk terus menjaga iklim kondusif IHT, menurut dia, maka kebijakan afirmatif berikutnya adalah dengan meningkatkan batasan produksi dari SKM golongan II dari 3 miliar batang menjadi 4-5 miliar batang.
Menurutnya, solusi ini menjadi bagian relaksasi bagi pelaku IHT legal untuk berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan cukai rokok. Sebagai pertimbangan juga, jika Kemenkeu memaksakan kebijakan layer tarif cukai baru, maka besaran tarif harus dipertimbangkan secara matang dan secara tegas ditetapkan periodisasi penerapan layer baru ini.
Joko juga menilai, struktur tarif cukai saat ini dinilai sudah sangat ideal dan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan, baik dari sisi kesehatan, ketenagakerjaan, penerimaan negara, maupun dari pelaku usaha di sektor IHT.
“Keseimbangan yang sudah tercipta jangan dirusak dengan kebijakan baru yang merugikan, justru dari keseimbangan ini dapat dijadikan fondasi bagi pemerintah untuk menyelesaikan roadmap kebijakan IHT,” ucapnya.
Sebagai informasi, Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menolak usulan anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah agar pemerintah menerbitkan tarif cukai golongan III. Formasi menilai kebijakan tersebut tidak berkeadilan dan tidak memberikan perlindungan bagi pabrik rokok (PR) kecil yang legal.
Ketua Formasi Heri Susianto mengatakan alasan penerbitan tarif cukai golongan III untuk melindungi PR kecil tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, produsen rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) justru banyak menggunakan mesin modern dengan kapasitas produksi lebih besar dibandingkan PR legal golongan II.





