Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 22 Juni 2026, HUT ke-499 Jakarta Sanksi Masih Berlaku

disway.id
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 22 Juni 2026 kembali diberlakukan.

Memasuki momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih terus memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap.

Ganjil genap di Jakarta diberlakukan di 25 ruas jalan ibukota.

Penerapannya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih sesuai pelat nomor guna menekan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di sejumlah titik rawan Jakarta.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 22 Juni 2026, Yuk Segera Perpanjang!

Aturan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini 22 Juni 2026 berlaku untuk pelat ganjil dengan periode pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB. 

Pada jam tersebut, hanya kendaraan berpelat nomor akhir genap (2, 4, 6, 8, 0) yang bebas melintas.

Sementara, pengendara dengan kendaraan berpelat ganjil diimbau untuk mencari jalan alternatif.

Apabila melanggar, maka dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Senin, 22 Juni 2026: Cerah Berawan Seharian

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik.

Penindakan terhadap pelanggar saat ganjil genap Jakarta dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau ETLE juga berlaku.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 22 Juni 2026

Dikutip dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 22 Juni 2026.

Jakarta Pusat  Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Barat Kendaraan Tak Berlaku Ganjil Genap Jakarta

Selain itu, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap diantaranya:


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Temui Munafri, PKB Siap Kawal Program Urban Farming
• 5 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Beban Bunga Nasabah Mekar Dipangkas, Pemerintah Tetapkan Maksimal 8%
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pengelolaan Tambang PBNU Disahkan, Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 Tetapkan Empat Prinsip Utama
• 5 jam laluberitajatim.com
thumb
Menteri PPPA Puji Sinergi Pemkab Gresik-Industri Lindungi Perempuan-Anak
• 2 jam laludetik.com
thumb
BMPS Bekasi Nilai Skema Bantuan Pemprov Jabar Belum Tutup Biaya Operasional Sekolah Swasta
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.