Kediri (beritajatim.com) – Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kabupaten Kediri, adalah disahkannya Peraturan Perkumpulan tentang Pengelolaan Aset Tambang.
Regulasi ini menjadi pedoman resmi bagi Nahdlatul Ulama dalam mengelola aset pertambangan secara kelembagaan, transparan, dan berkelanjutan.
Keputusan tersebut disampaikan Sekretaris Steering Committee (SC) Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026, Prof. Muhammad Nuh, usai seluruh pembahasan dalam sidang komisi dan sidang pleno rampung. Rangkaian Munas dan Konbes selanjutnya akan ditutup di Bangkalan, Madura.
“Alhamdulillah sudah menyelesaikan Peraturan Perkumpulan tentang pengelolaan aset tambang. Ini yang dulu sempat heboh. Sudah kita sepakati melalui peraturan perkumpulan itu,” kata Prof. Muhammad Nuh, pada Senin (22/6/2026).
Menurutnya, peraturan tersebut mengatur empat aspek mendasar agar pengelolaan tambang yang dipercayakan kepada NU tetap berada dalam koridor organisasi, syariat, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Empat Aspek Pengelolaan Tambang PBNU
Aspek pertama adalah kepemilikan aset. Dalam aturan yang telah disahkan, ditegaskan bahwa seluruh aset tambang merupakan milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik individu maupun badan usaha tertentu.
“Pastikan dan kita sudah pastikan aset ini adalah aset Perkumpulan NU. Tidak boleh orang perorangan maupun PT apa pun yang mengklaim kepemilikan itu,” tegasnya.
Aspek kedua menyangkut tata kelola pertambangan. Pengelolaan tambang wajib mengacu pada keputusan muktamar sebelumnya yang menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Prof. Muhammad Nuh menjelaskan, NU membolehkan kegiatan eksplorasi sumber daya alam, namun tidak membenarkan eksploitasi yang berlebihan hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Eksplorasi boleh, tetapi eksploitasi yang berlebihan tidak boleh,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam praktik operasionalnya, NU akan bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan karena organisasi memiliki keterbatasan dalam aspek teknis pengelolaan.
Manfaat untuk Seluruh Struktur NU
Aspek ketiga mengatur pemanfaatan hasil usaha pertambangan. Seluruh manfaat yang diperoleh harus kembali kepada organisasi secara menyeluruh, mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pengurus wilayah, cabang, majelis wakil cabang, ranting, hingga lembaga-lembaga di lingkungan NU.
Peraturan tersebut juga secara tegas melarang hasil usaha tambang dinikmati oleh pengurus secara pribadi.
“Tidak diperkenankan yang memperoleh manfaat itu pengurus secara perorangan. Itu sudah diatur dalam peraturan yang kita sahkan,” jelasnya.
Menjamin Keberlanjutan dan Kepedulian Lingkungan
Aspek keempat menegaskan bahwa usaha pertambangan NU tidak bersifat jangka pendek atau insidental, melainkan harus dikelola secara berkelanjutan.
Keberlanjutan itu mencakup tanggung jawab terhadap ekosistem, pelestarian lingkungan, serta memastikan keberadaan usaha tambang memberikan dampak positif bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Usaha ini bukan sifatnya insidental, tetapi akan kita pastikan keberlanjutannya, termasuk tanggung jawab terhadap ekosistem di dalamnya. Pemanfaatannya juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar daerah,” pungkas Prof. Muhammad Nuh.
Dengan disahkannya Peraturan Perkumpulan tentang Pengelolaan Aset Tambang, Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 memberikan landasan organisasi yang lebih jelas terkait tata kelola sektor pertambangan.
Regulasi ini diharapkan menjadi acuan dalam memastikan pengelolaan aset strategis NU berjalan secara profesional, berkelanjutan, sesuai syariat, dan memberikan manfaat bagi seluruh keluarga besar NU serta masyarakat luas. [nm/kun]




