Bisnis.com, JAKARTA — DPR telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada bulan ini. Beleid tersebut memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk penguatan tugas Bank Indonesia (BI) serta penegasan peran evaluasi oleh DPR.
Dalam draf revisi UU PPSK, ketentuan Pasal 7 angka 2 pada Pasal 9 diubah. Pada Pasal 7 ayat pertama dijelaskan bahwa BI memiliki peran untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja," demikian tertulis dalam revisi UU PPSK.
Dalam revisi UU PPSK juga dijelaskan terkait dengan evaluasi BI oleh DPR. Mengacu pada UU PPSK yang telah disahkan pada 2023 sebelum revisi terbaru, evaluasi BI dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia. Kemudian, badan tersebut melaporkannya kepada DPR.
Mengacu Pasal 58A UU PPSK 2023, Badan Supervisi Bank Indonesia berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank Indonesia.
Badan Supervisi Bank Indonesia bertugas membantu DPR dalam membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan BI, melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank Indonesia, serta menyusun laporan kinerja.
Baca Juga
- UU PPSK: Investor Patriot Bond & Merah Putih Bond Tak Bisa Dipidana
- DPR & Purbaya Kompak Revisi UU PPSK, Independensi BI Bakal Dilucuti?
Adapun, mengacu revisi UU PPSK 2026, di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 9A. Dalam ayat pertama Pasal 9A itu DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap BI.
Dalam ayat 2 kemudian dijelaskan bahwa evaluasi kinerja itu dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan dan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi.
"Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat," demikian tertulis dalam revisi UU PPSK.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa penguatan peran BI dalam revisi UU PPSK baru ini membuat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bisa berkoordinasi lebih erat tanpa sekat-sekat koridor kelembagaan.
"Dengan adanya unsur tadi, kami bisa overlap ketika diskusi dengan Bank Sentral. Jadi ketika saya concern ke pertumbuhan, biasanya kami gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain, tetapi kan mesin ekonomi enggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah," ujarnya di acara Financial Forum di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada akhir tahun lalu (3/12/2025).
Purbaya menyebut sebelumnya Bank Indonesia (BI) hanya berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Namun, dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, ia menilai diperlukan dorongan kebijakan lain di luar kebijakan fiskal.





