JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berjalan sesuai dengan aturan hukum. Polisi menyatakan penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti semuanya bisa dipertanggungjawabkan.
"Yang pertama, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik itu merupakan suatu rangkaian proses hukum. Dan ini dapat dipertanggungjawabkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (22/6/2026).
Dalam hal ini, Budi menegaskan, Polri tidak pernah alergi terhadap kritik dari seluruh lapisan masyarakat. Hal ini juga menyinggung pernyataan yang disampaikan mantan Wakapolri Oegroseno.
"Jadi baik tentang adanya statement atau pernyataan dari mantan pejabat Polri, kami perlu sampaikan bahwa Polri ini tidak anti-kritik. Polri tidak alergi dengan adanya kritik, saran, dan masukan. Kami berterima kasih dengan beliau yang sudah memberikan masukan," ujar Budi.
Menurut Budi, Polda Metro telah menjamin hak asasi manusia dari Roy Suryo dan Dokter Tifa. Salah satunya melakukan pemeriksaan fisik dan psikis secara komprehensif kepada kedua tersangka itu.
"Apakah yang bersangkutan memiliki penyakit bawaan atau memiliki penyakit menular, karena ini kan akan bergabung dengan tahanan lain,”ujarnya.
“Untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan tersebut di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, kita pasti sudah mengetahui bahwa Rumah Sakit Polri Kramat Jati memiliki dokter, perlengkapan yang lebih dibandingkan dokkes yang ada," lanjut Budi.




