Dokter Tifa dan Roy Suryo Dibebaskan, Eggi Sudjana Tetap Desak Ditahan: Pasti Alasan Politik!

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Aktivis Eggi Sudjana mendesak Kejaksaan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Hal tersebut disampaikan oleh Eggi yang mengaku mendapatkan info bahwa Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Eggi menekankan, Kejaksaan harus melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa lantaran jeratan pasalnya ada yang di atas lima tahun. 

BACA JUGA:Roy Suryo dan dr Tifa Dibebaskan, Surat Penangguhan Penahan Diterima Kejaksaan

Menurutnya, dari segi hukum kedua tersangka tersebut sudah memenuhi untuk dilakukan penahanan.

"Konstruksinya dalam perspektif hukum, kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan karena sanksi hukumnya lebih dari 5 tahun, kemudian Jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum. Itu pasti alasannya politik," ujar Eggi dalam keterangannya, Senin, 22 Juni 2026.

Dalam hal ini, Eggi mengingatkan kepada Kejaksaan harus berpihak pada penegakan hukum yang profesional.

BACA JUGA:PMJ Tegaskan Pelimpahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejati Sesuai KUHAP

Apabila tidak melakukan penahanan, kata Eggi maka institusi Korps Adhyaksa yang bakal mendapatkan persepsi negatif dari masyarakat luas.

"Ada gesekan politik dari orang yang punya pengaruh, mempengaruhi Kejaksaan. Nah kalau ini terjadi amat sangat jelek. Masyarakat terutama saya sebagai advokat, melihat Kejaksaan yang sifatnya udah terlalu berpihak. Sementara hukum itu harusnya objektif. Dia tidak boleh berpihak kepada siapa pun. Dia harus menegakkan hukum yang tertera dalam hukum itu sendiri," ucap Eggi.

BACA JUGA:Gibran soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ikuti Saja Proses Hukum yang Ada

Lebih dalam, Eggi juga menekankan bahwa, pihak Kejaksaan sendiri yang telah memastikan berkas penyidikan Kepolisian dalam perkara itu lengkap atau P21.

Bahkan, kepolisian sudah menjalankan sesuai KUHAP soal pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti ke Jaksa.

"Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin aja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang. Kalau sudah confirm P21," tutup Eggi. 

BACA JUGA:Sindir Keras Peradi, Kuasa Hukum Roy Suryo: Ini Bentuk Kezaliman!

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dirut PLN Minta Maaf, Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Terpaksa Dilakukan
• 15 jam laludisway.id
thumb
Barba Pamit dari Persib, Kontrak Habis Meski Ada Opsi Perpanjangan
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DPD APJAPI Provinsi Sumatera Utara Resmi Dikukuhkan dan Dilantik, Siap Wujudkan Jasa Penagihan yang Profesional dan Beretika
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rupiah Tertekan Penguatan Dolar AS
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Pekerja SPPG Gelar Aksi Dukung Program MBG di Bundaran Gajah Bandar Lampung
• 10 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.