JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko melntikKepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Syahrioma Delavino dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Rakha Sukma Purnama, pada Senin (22/06/2026).
Hendarsam mengatakan, pelantikan ini merupakan tindakan konkret dalam rangka evaluasi internal setelah pejabat lama di dua posisi tersebut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini berstatus tersangka kasus pemerasan terkait izin tinggl warga negara asing (WNA).
“Pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi bagian dari upaya pembenahan. Kami memastikan bahwa proses hukum yang berjalan menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan tata kelola organisasi,” kata Hendarsam di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Dirjen: Kasih Akses Seluas-luasnya
Hendarsam mengatakan, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk menjadikan setiap dinamika sebagai pijakan untuk perbaikan yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menjalankan sejumlah langkah cepat (quick wins) sebagai bentuk respons nyata atas evaluasi yang dilakukan.
“Salah satu langkah utama adalah penyederhanaan proses bisnis layanan keimigrasian, khususnya dalam permohonan izin tinggal, guna meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat serta pengguna layanan,” ujarnya.
Di samping itu, berbagai upaya lain juga terus dilakukan, seperti penguatan pengawasan internal, percepatan tindak lanjut pengaduan masyarakat, peningkatan kontrol terhadap pelaksanaan tugas petugas di lapangan, serta penguatan integritas aparatur.
Baca juga: OTT Imigrasi Silmy Karim: Ketika Pintu Negara Menjadi Loket Setoran
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat benar-benar merasakan perubahan. Pembenahan tidak boleh berhenti pada proses internal atau seremoni, tetapi harus tecermin dalam layanan yang semakin cepat, transparan, dan akuntabel,” ucap dia.
Pelantikan ini juga mencakup sejumlah pejabat lainnya, antara lain Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi di berbagai wilayah seperti Banten, Kalimantan Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Bengkulu, dan Maluku, serta Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang.
Hendarsam mengatakan, transformasi kepemimpinan adalah upaya kolektif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan profesional di seluruh jajaran.
“Kepercayaan publik adalah hal utama yang harus kita jaga. Oleh karena itu, setiap pejabat yang dilantik hari ini memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pelayanan keimigrasian berjalan dengan baik, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ucap dia.
Kasus korupsi ImigrasiDiberitakan, KPK menetapkan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka kasus pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing.
Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Baca juga: KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Selanjutnya, uang itu digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



