Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap II, Roy Suryo dan Tifa Diserahkan ke Kejaksaan

kompas.id
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya dijerat dengan pasal tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski perkaranya telah memasuki tahap II, tim kuasa hukum tetap mengupayakan agar keduanya tidak ditahan.

Roy dan Tifa tiba dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Di sana, keduanya menjalani proses administrasi sebelum diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.15 WIB.

Dengan mengenakan kemeja gelap bercorak batik kuning, Roy datang didampingi kuasa hukumnya. Roy menolak mengenakan rompi tahanan, sementara Tifa tetap mengenakannya. Dengan pengawalan ketat, keduanya kemudian masuk ke mobil tahanan.

Baca JugaIni Alasan Polisi Menangkap Roy Suryo dan Dr Tifa

Saat hendak masuk ke mobil tahanan, Roy sempat berteriak, “Allahu Akbar, tetap semangat, merdeka,” sambil mengepalkan tangan. Sementara itu, Tifa hanya terdiam.

Roy dan Tifa dibawa ke kejaksaan setelah sekitar delapan bulan berstatus tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, penyidik melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jadi, kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur,” ujarnya.

Baca JugaBerkas Roy Suryo dan Dr Tifa Segera Dikirim ke Jaksa, Kuasa Hukum Ajukan 50 Tokoh sebagai Penjamin

Iman mengakui ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan. Bahkan, menurut dia, ada mantan pejabat yang masih merasa sebagai pejabat. “Walaupun mengalami berbagai gangguan, penyidik tetap bersikap bijak dan bekerja sesuai prosedur,” ujar Iman.

Ia berharap semua pihak dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara berhukum yang baik dan benar. “Bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-norma yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” katanya.

Menurut dia, penyelesaian persoalan hukum tidak dilakukan dengan menciptakan narasi provokatif atau hoaks di media sosial. “Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya. Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan,” ujarnya.

Apabila pihak tersangka mencurigai adanya pelanggaran yang dilakukan penyidik, kata Iman, terdapat mekanisme pengawasan internal yang dapat dimanfaatkan. “Semua saluran itu bisa digunakan oleh semua pihak untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyidikan yang kami lakukan,” ujarnya.

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, berharap kejaksaan tidak bekerja seperti penyidik Polda Metro Jaya. “Jangan sampai proses hukumnya sama seperti di Polda Metro Jaya,” katanya.

Baca JugaRoy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Ia menilai kepolisian telah melampaui batas kewenangannya dalam menangani perkara tersebut. “Penyidik terburu-buru ingin menangkap klien kami, padahal bisa melalui proses pemanggilan,” ujarnya.

Ahmad mencontohkan perkara yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait laporan dari Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam kasus tersebut, keduanya tidak ditahan meskipun delik yang dipersoalkan sama-sama terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

“Perkara ini jangan diekstentifikasidelik yang tidak relevan, misalnya dikenakannya pasal terkait pengeditan dan manipulasi data elektronik,” ujar Ahmad.

Menurut dia, penerapan pasal manipulasi data elektronik merupakan cara penyidik untuk menahan kliennya. “Ini hanya modus untuk melakukan penahanan karena alasan objektif penahanan adalah ketika ancaman pidananya lebih dari lima tahun,” katanya.

Dengan menggunakan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang tindak pidana siber terkait manipulasi, perubahan, dan pencurian data atau dokumen elektronik, lanjut Ahmad, penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka. “Itu karena pelanggaran terhadap kedua pasal tersebut umumnya diancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun,” jelasnya.

Menurut dia, apabila penyidik hanya menggunakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. “Jadi, sebenarnya tidak relevan untuk melakukan penahanan. Yang terpenting saat ini adalah mencari keadilan,” tegas Ahmad.

Terkait adanya tokoh yang mengkritik kinerja penyidik, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tidak anti terhadap kritik. “Polri tidak alergi terhadap kritik, saran, dan masukan. Kami berterima kasih kepada beliau yang sudah memberikan masukan,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Budi juga menjelaskan bahwa terhadap tersangka yang ditahan, penyidik wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis. “Apakah yang bersangkutan memiliki penyakit bawaan atau penyakit menular, karena nantinya akan bergabung dengan tahanan lain,” ujarnya.

Menurut dia, langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya penyidik menghormati hak asasi manusia. Proses hukum ini berawal dari laporan seorang warga yang kemudian didukung alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, dan berbagai unsur lain hingga akhirnya para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi, proses inilah yang harus sama-sama kita edukasikan kepada masyarakat. Untuk itu, bijaklah secara hukum. Jangan membuat pernyataan yang justru menimbulkan keraguan di tengah publik,” ujarnya.

Baca JugaRoy Suryo Ditahan agar Tak Hilangkan Barang Bukti


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dia yang Bertahan dan Tidak Dilindas Zaman
• 21 jam lalukompas.id
thumb
Trump Ancam Ambil Alih Selat Hormuz dan Terapkan Tarif Pelayaran
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kasus Pembunuhan Kacab Bank: 5 Terdakwa Sipil Dituntut 4-15 Tahun Penjara
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Adam Deni Dijerat Pasal Perusakan dan Kepemilikan Senjata, Terancam 15 Tahun Bui
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
BMKG: 5 Wilayah Ini Diintai Awan Cumulonimbus Padat
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.