Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Tanda Tangani Berita Acara Pengalihan Penahanan, Dipaksa Pakai Rompi Oranye

harianfajar
10 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Tersangka kasus pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, disebut menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dan dipaksa pakai rompi oranye.

Penolakan tersebut diungkapkan kuasa hukum keduanya, Ahmad Khozinudin, usai proses pelimpahan tahap II perkara ke Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Menurut Khozinudin, berita acara pengalihan penahanan dinilai tidak relevan karena sejak awal kliennya tidak pernah menjalani penahanan selama proses penyidikan berlangsung.

“Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” ujar Khozinudin di Kejari Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun yang baru, tidak terdapat kewajiban penahanan dalam proses pelimpahan tahap II.

Menurutnya, penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan subjektif maupun objektif dari penyidik, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Khozinudin menegaskan selama menyandang status tersangka, Roy Suryo maupun Dokter Tifa tidak pernah ditahan. Kondisi itu, kata dia, menunjukkan tidak adanya alasan hukum untuk melakukan penahanan terhadap keduanya.

“Sejak awal status tersangka baik Roy Suryo maupun Tifa itu tidak pernah ditahan. Itu mengonfirmasi bahwa memang tidak ada kekhawatiran atas keduanya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang dituduhkan,” katanya.

Karena itu, ia menilai pelimpahan tahap II tidak seharusnya diikuti dengan proses pengalihan status tahanan dari kepolisian ke kejaksaan.

Soroti Rompi Tahanan

Selain menolak menandatangani berita acara, pihak kuasa hukum juga menyoroti penggunaan rompi tahanan yang dikenakan Roy Suryo saat tiba di Kejari Jakarta Selatan.

Khozinudin mengklaim kliennya sempat dipaksa penyidik untuk mengenakan rompi tahanan sebelum proses pelimpahan dilakukan.

Sebelumnya, Roy diketahui tidak mengenakan rompi tahanan saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati maupun saat dibawa kembali ke Polda Metro Jaya. Ia juga tidak mengenakan rompi tahanan ketika berangkat menuju Kejari Jakarta Selatan.

Namun saat tiba di kantor kejaksaan, Roy terlihat mengenakan rompi tahanan dan kabel ties berwarna merah di tangannya.

“Tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan. Jadi ini adalah sesuatu yang melanggar karena tidak ada satu pun undang-undang, baik KUHP ataupun KUHAP, yang mewajibkan dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan,” ujar Khozinudin.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung kasus lain yang melibatkan Silfester Matutina terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurutnya, putusan terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, namun hingga kini belum dieksekusi.

“Yang ada status penjahat itu adalah Silfester Matutina. Karena Silfester Matutina yang sudah inkracht yang semestinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini dieksekusi. Itulah yang harusnya dilakukan upaya paksa,” ujarnya.

Khozinudin menambahkan sempat terjadi perdebatan antara pihak kuasa hukum dan penyidik terkait penggunaan rompi tahanan. Menurutnya, polisi beralasan penggunaan rompi tersebut merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP)

Sementara itu, Polda Metro Jaya membantah adanya tindakan yang melanggar hak asasi manusia dalam penanganan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM dalam setiap proses hukum yang dijalankan.

Menurut Budi, berbagai prosedur yang dilakukan penyidik justru bertujuan memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi selama proses penegakan hukum berlangsung.

“Polri tidak anti-kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun perlu kami luruskan kepada publik bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik saat ini justru sangat menghormati hak asasi manusia,” kata Budi.

Ia menjelaskan salah satu bentuk penghormatan terhadap HAM adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikologis, terhadap tersangka sebelum menjalani masa penahanan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna memastikan kondisi kesehatan tersangka serta mendeteksi adanya penyakit bawaan maupun penyakit menular sebelum ditempatkan bersama tahanan lain.

“Langkah medis tersebut dilakukan untuk mendeteksi apakah tersangka memiliki penyakit bawaan atau penyakit menular sebelum mereka bergabung dengan tahanan lainnya,” ujar Budi.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa kini telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dan tersangka resmi dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan. Jaksa selanjutnya akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Pasang Syarat Keras! Selat Hormuz Tak Akan Dibuka Lagi Sebelum Dua Tuntutan Ini Dipenuhi
• 14 jam laludisway.id
thumb
Gangguan Listrik Berdampak Bagi UMKM
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Zulhas Targetkan 80% Persoalan Sampah Tuntas 2029 Lewat Proyek PSEL
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Slamet Rahardjo dan Widyawati CLBK di Film Cinta Lama Babak Kedua
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Belgia Frustrasi Tumpul di Depan, Iran Bersyukur Amankan Satu Poin
• 17 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.