Handphone jenis iPhone XS yang dilelang KPK dengan nilai limit Rp 231 ribu berhasil laku Rp 34 juta. Namun, pemenang lelang belum melunasi iPhone tersebut.
"Sampai dengan saat ini belum ada pelunasan biaya lelang untuk HP dimaksud," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, ketika dihubungi, Senin (22/6/2026).
Mungki menyebut batas akhir pelunasan ialah 25 Juni 2026. KPK masih menunggu pelunasan tersebut.
"Kami masih menunggu hingga tanggal 25 juni sebagai batas akhir pelunasan. Batas akhir pelunasan biaya lelang adalah 5 hari kerja sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang atau tanggal 25 juni 2026," ucapnya.
Pengumuman hasil lelang itu disampaikan melalui akun Instagram resmi lelang KPK, seperti dilihat detikcom, Minggu (21/6). Terlihat handphone merek iPhone tersebut terpasang pelindung berwarna hitam, dengan rincian nilai laku Rp 34.181.000 atau lebih dari 100 kali lipat harga limit.
"HP ini laku Rp 34 juta. Nilai limit Rp 231.000," demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Handphone tersebut merupakan barang rampasan dari Nurwidihartana yang merupakan salah satu terpidana dalam kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi. Barang itu laku untuk periode lelang Juni 2026. Selain HP, sejumlah barang juga berhasil laku di lelang KPK.
(ial/haf)





