Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu keputusan dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait tindak lanjut penggunaan ribuan motor listrik yang menjadi objek dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Motor listrik tersebut sebelumnya menjadi bagian dari pengadaan yang kini tengah diselidiki penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) karena diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaannya.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan terkait penggunaan kendaraan tersebut dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan BGN sebagai pihak yang berkepentingan.
“Kami tunggu BGN untuk penggunaannya,” ujar Syarief kepada wartawan di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut dia, tidak seluruh motor listrik yang menjadi objek penyidikan disita oleh penyidik. Karena itu, diperlukan koordinasi lebih lanjut agar pemanfaatan kendaraan tersebut dapat ditentukan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Syarief menjelaskan pembahasan mengenai penggunaan motor listrik tersebut kemungkinan tidak dilakukan pada hari yang sama dengan proses penyegelan yang sedang berlangsung.
“Mungkin tidak hari ini ya, tapi kan kami tidak sita semua,” katanya.
Penyegelan Gudang Ditargetkan TuntasDi sisi lain, Kejagung memastikan proses penyegelan seluruh gudang penyimpanan motor listrik yang diduga terkait kasus tersebut akan selesai pada hari ini.
Langkah penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti sekaligus memastikan jumlah kendaraan yang tercatat sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
“Hari ini selesai penyegelan untuk semuanya,” ujar Syarief.
Penyegelan gudang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengusutan dugaan korupsi MBG yang saat ini terus dikembangkan oleh penyidik Jampidsus.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah gudang penyimpanan motor listrik milik BGN yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dilakukan guna memverifikasi keberadaan dan jumlah kendaraan yang masuk dalam pengadaan program MBG.
Verifikasi Barang Bukti di Gudang PenyimpananLangkah penyegelan pertama kali dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengadaan motor listrik yang digunakan untuk mendukung operasional program MBG.





