JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait penangguhan penahanan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan setelah proses pelimpahan tahap dua dilakukan oleh Polri.
“Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," kata Jenderal Sigit di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Rompi Oranye Tak Jadi Melekat di Tubuh Roy Suryo...
Sigit berbicara di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, merespons keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan kedua tersangka.
Menurut dia, setelah pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum, seluruh kewenangan terkait status penahanan berada di tangan kejaksaan.
“Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," jelas dia.
Baca juga: Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Usai Ditangkap, Berujung Tak Ditahan
Kejaksaan Negeri Jaksel tak menahan Roy dan TifaSebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa meski keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan kedua tersangka dikenakan kewajiban wajib lapor setiap pekan.
“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Marcelo Bellah, di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Marcelo menjelaskan, keputusan tidak melakukan penahanan diambil setelah jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum para tersangka serta adanya jaminan dari keluarga.
Menurut dia, keluarga bersedia menjadi penjamin dan menerima risiko apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban untuk hadir dalam proses persidangan.
Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Atas dasar pertimbangan tersebut, kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap keduanya dan menggantinya dengan mekanisme wajib lapor selama proses penuntutan berjalan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




