Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan usulan tambahan anggaran untuk 2027 diajukan berdasarkan kebutuhan riil organisasi guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi, bukan untuk memperbesar belanja lembaga.
Juru Bicara Budi Prasetyo mengatakan KPK selama ini berkomitmen mengelola anggaran negara secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
"Mengenai usulan tambahan anggaran KPK Tahun 2027, kami menegaskan kembali bahwa KPK selama ini berkomitmen mengelola anggaran negara secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil," ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/6/2026).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menilai usulan tambahan anggaran sebesar Rp762,30 miliar masih terlalu kecil.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026), Sahroni bahkan menyarankan KPK mengajukan tambahan anggaran hingga Rp5 triliun.
Menanggapi hal itu, Budi menegaskan setiap kebutuhan anggaran yang diajukan disusun secara terukur dan berdasarkan kebutuhan organisasi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi.
"Setiap kebutuhan anggaran yang diajukan tidak disusun berdasarkan keinginan untuk memperbesar belanja lembaga, melainkan berdasarkan kebutuhan riil organisasi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," katanya.
Menurut dia, KPK menerapkan integrasi tata kelola anggaran dari hulu hingga hilir. Mulai dari perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengukuran kinerja, hingga pertanggungjawaban dilakukan secara terhubung dalam satu siklus manajemen kinerja.
Melalui mekanisme tersebut, setiap program yang direncanakan harus memiliki target yang jelas, indikator terukur, serta evaluasi berkala agar penggunaan anggaran tepat sasaran.
Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung penguatan fungsi pencegahan, pendidikan antikorupsi, penindakan, koordinasi, supervisi, dan monitoring pemberantasan korupsi.
"KPK berkomitmen memastikan bahwa setiap program yang dibiayai melalui APBN dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan integritas tata kelola pemerintahan serta penyelamatan keuangan negara," ujar Budi.
KPK menilai komitmen terhadap efektivitas penggunaan anggaran tercermin dari tingkat realisasi dan penyerapan anggaran dalam tiga tahun terakhir yang konsisten berada di level tinggi.
Pada 2023, serapan anggaran KPK mencapai 99,23 persen atau sebesar Rp1,3 triliun. Angka tersebut tercatat 98,53 persen atau Rp1,35 triliun pada 2024 dan kembali meningkat menjadi 98,98 persen atau Rp1,38 triliun pada 2025.
Dalam periode yang sama, KPK mencatat kontribusi terhadap penyelamatan keuangan negara sebesar Rp114,8 triliun pada 2023, Rp68,1 triliun pada 2024, dan Rp1,53 triliun pada 2025.
Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihimpun KPK juga terus meningkat. Pada 2023, PNBP mencapai Rp398,7 miliar, naik menjadi Rp475,2 miliar pada 2024, dan kembali meningkat menjadi Rp549 miliar pada 2025.
Khusus pada 2025, KPK mencatat penerimaan sebesar Rp109 miliar dari lelang barang rampasan negara, yang menjadi capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Budi mengatakan capaian tersebut menunjukkan anggaran negara yang dialokasikan kepada KPK dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, termasuk pengelolaan barang rampasan dan aset hasil tindak pidana korupsi.
"Serta memastikan aset hasil korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan negara," ujarnya.
Dari sisi tata kelola keuangan, KPK juga berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama enam tahun berturut-turut sejak 2019 hingga 2024.
Baca Juga: Mantan Koruptor Gabung PSI Setelah Sowan Jokowi, KPK Beri Tanggapan Ini
"Bagi KPK, opini WTP bukan sekadar capaian administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa lembaga yang diberi amanah memberantas korupsi juga menerapkan prinsip integritas dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan negara," kata Budi.
KPK memandang pemberantasan korupsi sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu, dukungan sumber daya yang memadai dinilai penting untuk memperkuat kapasitas lembaga dalam menjalankan tugas pencegahan dan penindakan korupsi.
KPK juga membuka ruang bagi masukan dan kritik dari masyarakat terkait usulan tambahan anggaran tersebut. Menurut Budi, partisipasi publik merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol sosial untuk menjaga transparansi dan memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran negara.





