Pemerintah Terbitkan Inpres Perlindungan Gajah demi Keselamatan Habitat dari Kepunahan

disway.id
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Gajah salah satu hewan konservatif yang harus dijaga dan dilestarikan. Beberapa kasus gajah mati di Sumatera patut menjadi perhatian khusus pemerintah.

Demi menjaga dan melindungi habitat serta mencegah kepunahan gajah, pemerintah disebut tengah menyusun kebijakan lewat Instruksi Presiden (Inpres) terkait perlindungan gajah.

Melalui Kementerian Perhutanan RI, Inpres ini akan menjadi kebijakan sekligus jawaban terkait tantangan pelestarian habitat gajah di Indonesia.

BACA JUGA:Habitat Menyusut, Prabowo Siapkan 90.000 Hektare Hutan untuk Gajah Sumatera

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, mengatakan bahwa konservasi gajah bukan sekadar program jangka pendek, melainkan sebuah agenda nasional jangka panjang yang membutuhkan kerja bersama.

Menurutnya Inpres ini menjadi akan mendasar melibatkan lintas kementerian, penegak hukum, pemerintah daerah hingga pengawasan bersama masyarakat sipil dan aktivis lingkungan.

"Gajah Sumatera dan gajah kalimantan adalah warisan keanekaragaman hayati Indonesia yang tak ternilai harganya dan harus kita lestarikan bagi generasi mendatang," buka Ristianto di Jakarta, dikutip 22 Juni 2026.

"Inpres ini lahir sebagai respons cepat pemerintah atas kondisi di lapangan, di mana kita menghadapi realitas drastisnya penyusutan habitat dan populasi gajah," tambahnya.

BACA JUGA:Perburuan Ilegal Ancam Populasi, Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Lindungi Gajah

Ia mengungkap saat ini populasi gajah Sumatera dan gajah Kalimantan semakin berkurang. Dari 42 kantong gajah, kini tersisa 21 kantong saja.

"Dari 42 kantong gajah yang pernah ada, kini hanya tersisa 21 kantong. Ini adalah momentum bagi negara untuk hadir secara nyata," ujarnya.

Pembangunan Koridor Kantong Gajah

Sebagai solusi strategis atas fragmentasi habitat akibat aktivitas manusia, pemerintah mengedepankan pembangunan koridor kantong gajah.

Inisiatif ini melambangkan komitmen mendalam pemerintah dalam menjaga keselamatan satwa sekaligus kelestarian hutan, tanpa mengabaikan faktor keamanan warga yang hidup di sekitar kawasan tersebut.

Lebih lanjut, Ristianto menjelaskan bahwa implementasi Inpres ini akan diterapkan secara ketat pada sektor teknis pembangunan infrastruktur. Guna menciptakan ruang hidup yang harmonis, kementerian/lembaga terkait diwajibkan melakukan sinkronisasi kebijakan.

Sebagai contoh penerapan teknisnya, ketika Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) membangun jalan tol atau infrastruktur lainnya, mereka wajib mempertimbangkan dan mengacu pada peta home range gajah yang telah disiapkan oleh Kementerian Kehutanan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Relawan Serukan Konsolidasi Nasional untuk Kawal Pemerintahan Prabowo
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Berkas Perkara Roy Suryo-Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jaktim, Bakal Segera Disidangkan
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Pihak Sarwendah Bantah Tudingan Libatkan Anak Berlebihan saat Live Jualan
• 19 jam lalutabloidbintang.com
thumb
66 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pegadaian Gelar Khitanan Massal Gratis Bagi 500 Anak
• 4 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.