JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran 327 butir ekstasi yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara, ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Dalam operasi pada Sabtu (20/6/2026), polisi menangkap remaja berinisial AIM (15) saat mengambil paket berisi 327 butir ekstasi di kantor J&T Sidrap 01, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
"Tim Subdit III berhasil mengamankan seseorang bernama AIM yang mengambil paket tersebut di kantor J&T sidrap 01 Sulawesi Selatan. Setelah itu tim melakukan pembukaan paket dengan disaksikan oleh pengambil paket AIM dan petugas di J&T dan menemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 327 butir," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi ke Remaja, Pria di Jakbar Ditangkap Polisi
Eko mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim Subdirektorat III pada Rabu (17/6/2026) terkait pengiriman paket mencurigakan bernomor resi JD0566261712 dari Medan menuju Sidrap.
Setelah menerima informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan pihak J&T Cargo Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket yang tengah dalam proses pengiriman.
"Barang tersebut positif mengandung Metafetamin dan Amfetamin," jelasnya.
Baca juga: Sebulan 4 Kali Pindah Kontrakan, Bandar Narkoba Pemasok Ekstasi dan Vape dari Malaysia Ditangkap di Deli Serdang
Polisi kemudian memutuskan melakukan teknik control delivery atau pengiriman terkendali agar paket tetap dikirim sesuai jalur distribusi normal guna mengungkap penerima dan jaringan yang terlibat.
Tim selanjutnya berkoordinasi dengan pihak maskapai yang mengangkut paket menuju Makassar dan meminta agar pengiriman tetap berjalan sesuai prosedur tanpa menimbulkan kecurigaan.
Pada Jumat (19/6/2026), tim berangkat ke Makassar dan melanjutkan koordinasi dengan pihak ekspedisi hingga paket tiba di tujuan akhir di Sidrap.
Keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 Wita, petugas mengamankan AIM saat mengambil paket tersebut di kantor J&T Sidrap 01.
Paket kemudian dibuka di hadapan penerima dan petugas ekspedisi.
Baca juga: Operasi 48 Jam, Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
Dari dalam paket berwarna ungu yang dikamuflase sebagai kiriman pakaian, polisi menemukan 327 butir ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus berwarna putih.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon seluler dan sepeda motor yang digunakan saat pengambilan paket.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap AIM.
Hasil pemeriksaan menunjukkan AIM positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.





