Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar paket berisi sabu dalam operasi di wilayah Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam kegiatan tersebut, polisi menangkap empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah seorang mahasiswa bernama Yulio Rifki (29), Hendry Prayogi (33), Romatua Harahap alias Rei (32), Yusnirwin (57), seorang nelayan yang merupakan bahdar wilayah sekaligus agen penghubung. Total barang bukti yang diamankan berupa paket berisi 1,4 kilogram sabu.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Berigjen Ako Hadi Santoso mengatakan kasus ini terungkap setelah personel gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, pada Minggu (7/6) dini hari lalu. Petugas saat itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa barang mencurigakan di dalam bus.
"Petugas mencurigai sebuah speaker aktif yang dibawa oleh Yulio Fikri alias Rizki, karena memiliki bobot yang tidak wajar. Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam speaker dengan berat bruto 412 gram," jelas Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba melaksanakan controlled delivery menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat untuk mengidentifikasi penerima dan jaringan yang terlibat. Dalam pemeriksaan ulang terhadap barang bawaan tersangka, petugas kembali menemukan satu paket sabu seberat 213 gram yang disembunyikan di dalam laptop.
"Berdasarkan hasil controlled delivery, pemantauan lapangan, dan interogasi terhadap tersangka, tim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan Hendry Prayogi di Lombok Tengah pada tanggal 12 Juni 2026 sebagai pihak yang menerima dan mengendalikan pengiriman narkotika di wilayah Lombok," jelasnya.
Hasil interogasi terhadap tersangka Hendry dan Yulio Fikri, ia mengakui masih ada 3 paket sabu yang ditinggalkan di dalam bus tersebut.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sungai Lilin dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap bus tersebut, sehingga berhasil menemukan kembali 3 paket sabu dengan total berat bruto 620 gram.
"Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok kursi dan plafon kamar mandi bus," imbuhnya.
Penyelidikan tak berakhir di situ saja. Hasil pengembangan, diketahui pengiriman narkoba ini mengarah kepada tersangka Romanua Harahap yang berperan sebagai pemasok narkotika kepada Yulio Rifki dan Hendry Prayogi. Tersangka Romatua sendiri ditangkap oleh tim gabungan, di Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada tanggal 19 Juni 2026.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap Yusniirwin, diperoleh informasi bahwa sumber pasokan narkotika berasal dari Armin Siregar alias Tumbing. Tim telah melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan, namun pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian,' ungkapnya.
Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan ke korant Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan narkotika yang terlibat.
"Tersangka Hendry Prayogi menerangkan bahwa setelah mengetahui Yulio Riski ditangkap, dirinya melarikan diri dan menghubungi REI serta Djimi Fatha untuk mengamankan dan mengedarkan narkotika apabila masih terdapat barang yang lolos dari pemeriksaan. Namun seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan petugas," ungkapnya.
Saat ini Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar. Sementara para tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(mea/mea)





