Demi UMKM Nikmati PPh Final 0,5%, Pemerintah Permudah Registrasi PT Perorangan

bisnis.com
13 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian UMKM menyatakan para pelaku usaha mikro hingga menengah akan tetap bisa menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%. Sebagai langkah afirmasi, pemerintah tengah menggodok kemudahan registrasi pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.

Sebelumnya, pemerintah merombak kriteria penerima fasilitas PPh Final 0,5% dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026. Lewat beleid itu, fasilitas tersebut kini hanya bisa dinikmati untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), PT Perorangan, dan entitas Koperasi.

Sementara itu, badan usaha seperti persekutuan komanditer (CV), firma, hingga PT umum tidak lagi masuk dalam kriteria penerima tarif pajak miring tersebut.

Merespons dinamika di lapangan, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Usaha Mikro sekaligus Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik menegaskan bahwa secara substansi tidak ada perubahan yang merugikan bagi pelaku UMKM. Sebaliknya, kebijakan ini dinilai justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

"Justru dengan peraturan yang baru, yang sebelumnya 0,5% untuk UMKM omzet Rp4,8 miliar itu berlaku 4 tahun atau maksimum 7 tahun, sekarang dipermanenkan. Di bawah Rp500 juta juga tidak dipungut pajak. Jadi, harusnya tidak ada isu di situ, harusnya lebih baik lagi," ujar Riza di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (22/6/2025).

Baca Juga : Mengungkap Batu Sandungan di Balik Perlambatan Pertumbuhan Kredit UMKM

Guna memastikan pelaku usaha tetap dapat terakomodasi di bawah aturan baru, dia menjelaskan bahwa Kementerian UMKM telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk memangkas birokrasi dan biaya pendirian PT Perorangan.

"Selama ini kan dikeluhkan kalau buat PT itu biayanya mahal, sulit, panjang, dan seterusnya. Nah, ini sudah enggak ada isu. Biayanya murah sekali dan prosesnya cepat. Kami pastikan badan hukum terkait PT Perorangan ini akan diberikan jauh lebih banyak kemudahan," ungkapnya.

Di samping itu, Riza juga mendorong UMKM yang dikelola oleh lebih dari satu orang agar membentuk koperasi. Dengan berkoperasi, pelaku usaha juga berhak mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5% selama empat tahun sejak mendaftar.

Lebih lanjut, dia menjabarkan bahwa Kementerian UMKM bersama Kementerian PPN/Bappenas juga telah meluncurkan platform terintegrasi bernama Sapa UMKM. Platform ini dirancang menjadi ekosistem digital satu pintu yang mengonsolidasikan berbagai layanan krusial dari lintas kementerian dan lembaga.

Ke depan, platform ini akan terintegrasi langsung dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Kemenkum untuk registrasi badan hukum, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk sertifikasi halal, hingga Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk penerbitan SNI.

"Kalau sekarang UMKM kita mau dapat sertifikasi halal perginya ke BPJPH, buat badan hukum ke Kementerian Hukum, dapat NIB ke Kementerian Investasi. Ini terlalu rumit dan banyak. Nanti seluruh rantai legalisasi, sertifikasi, hingga akses pembiayaan itu bisa didapatkan dengan mudah melalui Sapa UMKM," jelas Riza.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Dituntut 4 dan 13 Tahun Penjara
• 5 jam laludetik.com
thumb
Pemkot Surabaya: Banjir Mulai Surut, Beberapa Wilayah Terkendala Air Laut Pasang
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Cak Imin: PBNU Periode Ini Paling Mundur Dibanding Organisasi Lain
• 11 jam laludisway.id
thumb
AHY: Oposisi Tugasnya Beri Kritik Konstruktif dan Hadirkan Solusi, Bukan Memecah Belah
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Dieng Caldera Race 2026 Berlangsung Sukses, Ribuan Pelari Taklukkan Dataran Tinggi Dieng Bersama bank bjb
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.