Danantara hingga Kemenkeu Diberi Wewenang Pegang Saham Bursa Efek Indonesia

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Skema kelembagaan Bursa Efek Indonesia akan dirombak secara total dari model berbasis keanggotaan menjadi model korporasi berorientasi laba atau demutualisasi. Terkait ini, superholding investasi negara, Badan Pengelola Investasi Danantara, hingga Kementerian Keuangan mendapat kewenangan untuk masuk sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia.

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dipastikan melalui revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi baru diketuk palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Juni 2026.

Aturan tersebut antara lain tertuang dalam Pasal 8 Ayat 3 yang menegaskan, saham bursa kini terbuka bagi orang perseorangan ataupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan anggota bursa.

Anggota bursa adalah perusahaan efek yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki saham BEI. Dengan demutualisasi, saham BEI dapat dimiliki non-anggota bursa.

Dalam penjelasannya, demutualisasi mengubah basis keanggotaan guna menarik minat investor strategis berkapasitas finansial dan teknologi tinggi untuk memajukan bursa. Kemudian, mendorong BEI tetap dikelola secara profesional dengan mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisien, dan berkeadilan.

Terkait pengelolaan BEI dalam revisi UU P2SK ini ditambahkan pasal baru di antara Pasal 8A dan Pasal 9, yakni Pasal 8B. Pasal ini yang mengatur lembaga seperti Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia, yang sebelumnya bukan anggota bursa menjadi pemegang saham BEI.

Baca JugaDanantara Mulai Menakar Porsi Kepemilikan BEI

Dalam ayat berikutnya diatur bahwa kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud tetap mempertahankan independensi BEI.

Perlu dinding pemisah

Menanggapi masuknya kekuatan baru ini, Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) David Sutyanto menyatakan, secara prinsip dirinya mendukung arah demutualisasi BEI sebagai momentum memperkuat tata kelola dan pendalaman pasar modal.

Namun, David memberikan catatan kritis khusus mengenai masuknya institusi besar negara seperti Danantara ke dalam struktur kepemilikan bursa. Kunci keberhasilan dari demutualisasi bursa saham, menurut David, ada pada transparansi dan kredibilitas implementasi.

”Masuknya Kemenkeu, BI, Danantara, atau pihak lain sebagai pemegang saham BEI tidak boleh mengurangi independensi BEI sebagai infrastruktur pasar dan self-regulatory organization yang menjaga fairness, price discovery, dan perlindungan investor,” tutur David kepada Kompas, Senin (22/6/2026).

Oleh karena itu, adanya kewenangan baru bagi Danantara ini membuat aturan turunan UU P2SK menjadi sangat krusial. David mengingatkan perlunya kejelasan mendalam mengenai batas kepemilikan saham oleh negara, hak suara, mekanisme fit and proper.

Kemudian, mitigasi konflik kepentingan, hingga pembentukan dinding pemisah (firewall) yang tegas antara kepentingan pemegang saham korporasi dan operasional bursa, dengan tetap mempertahankan peran Otoritas Jasa Keuangan yang kuat sebagai pengawas.

”Kebijakan ini sebaiknya dilihat sebagai reformasi kelembagaan pasar modal, bukan sebagai bentuk intervensi terhadap bursa. Apabila dijalankan secara kredibel, transparan, dan akuntabel, demutualisasi dapat menjadi katalis positif bagi kepercayaan investor,” kata David.

Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya menjelaskan, dari semua bursa besar di dunia, BEI termasuk salah satu yang belum menerapkan demutualisasi, padahal BEI sudah masuk dalam jajaran 20 besar dunia dari segi nilai transaksi.

Baca JugaDemutualisasi Bursa: Simbiosis Mutualisme?

Masuknya investor strategis serta kelembagaan baru seperti Danantara diharapkan mampu mempercepat modernisasi infrastruktur teknologi pasar modal.

”Dengan demutualisasi, kami percaya bursa akan lebih modern, lebih lincah, dan tentu akan menjadi lebih profesional. Langkah ini akan membuka peluang lebih besar kepada semua pihak, termasuk existing shareholder dan semua stakeholder,” ujar Jeffrey.

Ia menambahkan, lewat demutualisasi, tujuan BEI dalam 4-5 tahun ke depan adalah bisa berada di posisi 10 besar bursa dunia.

Demutualisasi juga menjadi bagian dari program otoritas bursa dan pemerintah dalam mereformasi pasar modal. Agenda reformasi lainnya yang sudah bergulir antara lain aturan peningkatan likuiditas melalui kenaikan batas minimum saham publik (free float) menjadi 15 persen dan pengetatan aturan transparansi kepemilikan saham.

Baca JugaDanantara Disiapkan Jadi Mesin Baru Pembiayaan Negara


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mandeknya Reforma Agraria
• 16 jam lalukompas.id
thumb
Relawan Serukan Konsolidasi Nasional untuk Kawal Pemerintahan Prabowo
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Dari Sunda Kelapa, hingga Batavia, Siapa Penemu Nama Jakarta?
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Bocoran Calon Tuan Rumah Muktamar NU ke-35: Empat Wilayah Ajukan Diri
• 20 jam laluberitajatim.com
thumb
PM Inggris Raya Keir Starmer Mundur dari Jabatannya
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.